Senin, 31/08/20
 
Kembali...Tim Gabungan Polres Dan Bea Cukai Bengkalis Ungkapkan Tindak Pidana Narkotika

| Hukum
Jumat, 18/08/2023 - 13:17:12 WIB
Press Release lease Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika 
TERKAIT:
   
 
Riaueksis.com

Bengkalis - Kolaborasi antara Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis kembali berhasil melakukan Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika, dalam pengungkapan tersebut tim gabungan menggagalkan peredaran barang haram berupa Sabu BK 8.613 gram, ekstasi BK 6.500 gram (16.113 butir) dan pil Happy Five 726 strip/papan(7260 butir)

Kapolres Bengkalis AKBP Bimo Setyo Anggoro, S.H.,S.I.K.M.H menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tindak pidana narkotika tersebut berawal pada tanggal 5 Agustus 2023 sekitar pukul 01.°° WIB lalu yang mana Tim Sus Gabungan Sat Resnarkoba Polres Bengkalis dan Bea Cukai Bengkalis berhasil mengamankan paket sebanyak 15 (lima belas) bungkus

Dalam aksi tersebut tim juga melakukan penangkapan tiga orang tersangka beberapa titik lokasi berbeda yakni di Jalan utama Desa Kuala alam Kecamatan Bengkalis dan di perumahan Indah Harisanda Jalan Saudara Kelurahan Tuah madani Kota Pekanbaru serta Perumahan Viola citra Jalan Taman karya IX kecamatan Tampan Pekanbaru

"Adapun tersangka yang kita amankan yakni inisial A (25 th) warga kuala alam, GR (29 th) warga pekanbaru dan TIS (23 th) warga Jalan kampung rawa sawadua Kecamatan Johor baru kelurahan kampung rawa, Jakarta pusat," terang Kapolres Bengkalis saat Press rilis di Makopolres Bengkalis. Jumat pagi (18/08/23)

Lebih lanjut AKBP Bimo juga menjelaskan bahwa untuk barang bukti ketiga orang tersangka tersebut yakni 1 (Satu) Buah Tas ransel Hitam berisi 10 (sepuluh) bungkus diduga narkotika jenis shabu, 1 (Satu) buah tas ransel kecil berisi 5 (lima) bungkus diduga narkotika jenis sabu, 5 (lima) unit handphone android dan 2 unit sepeda motor.

"Dari temuan tersebut tim melakukan pengembangan dan pada Senin 14 Agustus 2023 lalu Timsus Satnarkoba Polres Bengkalis gabungan bersama Bea dan Cukai Bengkalis di backup Polres Rohil berhasil meringkus tiga orang warga sumatra utara (sumut) dan ditemukan Sabu seberat 8.613 gram, ekstasi 6.500 gram atau 16.113 butir, dan pil Happy Five 726 strip/papan atau sebanyak 7260 butir," terang Kapolres 

"Tiga pelaku ini diringkus diantaranya di Jalan Soekarno Hatta Pekanbaru dan Tanah Putih Rohil, diantaranya DI (44) warga Deli Serdang, BP (42) warga Labuhan Medan dan SI acuk (46) warga Medan, mereka merupakan kurir," terangnya lagi

Sementara itu Kasat Narkoba Polres Bengkalis AKP Toni menerangkan bahwa saat pengejaran para pelaku timnya sempat kehilangan jejak saat berada di tol Pekanbaru - Dumai untuk itu timsus Satnarkoba langsung berkoordinasi dengan Polres Rohil tepatnya Polsek Tanah Putih untuk melakukan penghadangan terhadap mobil Innova warna hitam Plat nomor BK 1382 AEA yang diinformasikan 

"Saat didepan Polsek Tanah Putih personil Polres Rohil dan Polsek Tanah Putih melakukan penghadangan, namun mobil innova warna hitam plat nomor BK 1382 AEA berhasil lolos dan kembali kabur dengan menabrak pembatas yang telah dibuat dari Polres Rohil," terang Toni

"Pelaku ini melaju dengan kecepatan tinggi namun tim gabungan terus melakukan pengejaran sampai masuk ke arah simpang solah Rohil tepatnya di perkebunan karet daerah Banjar XII. Kemudian koper yang berisi narkotika di buang oleh tersangka yang berada di dalam mobil dan berhasil ditemukan oleh tim gabungan Sat Narkoba Polres Bengkalis. Sedangkan mobil berhasil ditemukan di dalam hutan dalam kondisi tersangka Kacuk sudah melarikan diri dan tim berupaya melakukan pencarian dalam hutan terhadap tersangka yang melarikan diri tersebut,"ungkapnya.

Pada Selasa 15 Agustus 2023 sekira pukul 01.°° WIB tim gabungan Sat Narkoba Polres Bengkalis dan Polres Rohil berhasil mengamankan tersangka Kacuk yang merupakan pengemudi mobil innova BK 1382 AEA dimana yang bersangkutan membawa narkotika. 

Dari pengakuannya, ini merupakan pekerjaan yang ke 2 dimana pekerjaan sebelumnya sebanyak 7 kilogram Sabu dengan upah 50 juta rupiah.

"Yang ini dijanjikan lebih 50 juta rupiah, namun berhasil digagalkan. Timsus Sat Narkotika Polres Bengkalis bekerjasama dengan Polres Rohil. Dan masih ada yang melarikan diri RI alias Ram, sebagai kurir tersangka Bayu dikendalikan oleh S dan E merupakan suami istri yang masih dalam pengejaran, mereka ini warga sumatra Utara yang berada di Malaysia," ungkap AKP Toni.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya para pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (2) undang-undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 62 UU RI Nomor 05 1997 tentang psikotropika. (A)





Berita Lainnya :
 
  • PHR Berhasil Tambah Produksi Minyak dari Lapangan Tua Blok Rokan
  • Wiwik Widaningsih dan Pengurus PWI Siak Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
  • Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
  • PWI Riau Terima Surat Dukungan Resmi untuk HPN 2025 Oleh Pemprov Riau
  • Antusias Siswa SMA Pekanbaru Mengenal Asal Usul Migas Lewat PHR Journey Room
  • Buka Perlombaan PP-PAUD se-Provinsi Riau, Berikut Pesan Adrias Hariyanto
  • Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan Negara
  • Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
  • Sesuai Mekanisme yang Berlaku, Rekomendasi DPRD diterima oleh Pemkab Bengkalis
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved