Hakim Vonis Bebas , Syafri Harto , Mahasiswa UNRI Kecewa
Derry | Hukum
Rabu, 30/03/2022 - 14:51:03 WIB
|
Majelis Hakim PN Pekanbaru vonis bebas Syafri Harto |
TERKAIT:
PEKANBARU,Riaueksis.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru memvonis bebas Dekan FISIP Universitas Negeri Riau nonaktif Syafri Harto. Dosen UNRI tersebut dinyatakan tidak terbukti melakukan pencabulan terhadap mahasisiwi Hubungan Internasional berinisial L.
Vonis tersebut dibacakan dalam sidang beragendakan pembacaan putusan yang digelar secara virtual, Rabu (30/3/2022). Sidang dipimpin hakim ketua Estiono didampingi Hakim anggota, Tomi Manik SH dan Yuli Arta P SH. Mereka berada di PN Pekanbaru bersama Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam amar putusan yang dibacakan, Estiono menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan sesuai dakwaan primer Pasal 289 KUHPidana dan dakwaan subsider. Selain itu, tidak cukup dua alat bukti untuk menghukum terdakwa. Vonis ini bertolak belakang dengan dakwaan jaksa yang menuntut hukuman 3 tahun penjara.
"Terdakwa Syafri Harto tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primer dan subsider. Membebaskan terdakwa, memerintahkan penuntut umum mengeluarkan dari tahanan,” sebut Hakim.
Selain meminta JPU mengeluarkan terdakwa dari tahanan, hakim juga meminta agar memberikan hak terdakwa memulihkan hak dan martabatnya.
Terhadap vonis tersebut, JPU masih menyatakan pikir-pikir, dan belum menentukan sikap apakah menerima atau mengajukan kasasi. Sementara terdakwa menerima putusan tersebut.
Vonis bebas tersebut membawa kekecewaan bagi puluhan mahasiswa UNRI. Bahkan diluar ruang sidang, Isak tangis, para mahasiswa dan teman mahasiswi yang diduga korban pencabulan, pecah Rabu (30/3/2022).
Mahasiswa memprotes keputusan hakim yang dianggap tidak adil. Situasi memanas. Puluhan aparat kepolisian bersiaga mencegah segala kemungkinan.
Sementara Syafri Harto yang mengikuti sidang secara online dari Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru، langsung turun dari kursi terdakwa dan melakukan sujud syukur begitu mendengar vonis yang dibacakan Hakim ketua Estiono SH.**