Senin, 31/08/20
 
Laporkan Gubri, Kepala Suku Yayasan ARIMBI Dipangil Polda Riau

| Hukum
Jumat, 07/01/2022 - 11:51:12 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU, Riau Eksis.cpm- Setelah ditunggunya sejak tanggal 7 Desember 2021. Akhirnya, Mattheus S ini sebagai 
pihak Kepala Suku Yayasan Anak Rimba Indonesia  (ARIMBI), dipanggil Penyidik Ditreskrimsus Polda Riau untuk berikan keterangan terkait dugaan tindak pidana lingkungan, atas dugaan yang dilakukan Gubernur Riau (Gubri).

Laporan dengan no 011/LP/Yayasan-ARIMBI/XII/2021 itu mengungkapkan tindak pidana diduga dilakukan secara bersama-sama antaranya Gubri, DLHK Riau, dan BWSSIII, pada suatu kegiatan Normalisasi Sungai Bangko, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil).

Laporan itu bermula saat Gubernur Riau meresmikan normalisasi sungai Bangko di Dusun Pematang Semut, Kecamatan Bangko Pusako, kabupaten Rokan Hilir, Riau, yang kemudian normalisasi ini menjadi pertanyaan besar banyak kalangan pencinta lingkungan karena dilaksanakan tanpa dilengkapi izin lingkungan.

"Benar, besok diagendakan memberikan keterangan ke pihak Mapolda Riau," kata Mattheus, Kamis (6/1/22) yang dilansir kabarriau.com. Kesempatan itu disebut Mattheus, bahwa yang menjadi konteks persoalan atas masalah izin lingkungan. Dimana para pelaksana kegiatan adalah instansi teknis seyogya harus memberi contoh kepada masyarakat agar patuh terhadap peraturan, ini malah menjadi pelaku.

Sebelumnya issu tersebut sempat jadi polemik antara dari masyarakat Dusun Pematang Semut dengan ARIMBI. Yang soalnya selama ini masyarakat merasa ditelantarkanya pihak pemerintah tanpa sentuhan pembangunan.

Menanggapi hal itu, menurut Mattheus ini justru memperjelas bahwa kegiatan pembangunan diberikanya pemerintah tersebut "halal" secara regulasi. Namun masalahnya untuk yang mengurus izin lingkungan biasanya butuh beberapa bulan sampai keluar. 

"Toh itukan sudah berpuluh tahun tidak  normalisasi ? kok kesannya itu terburu-buru ? Gubernur ini ditekan atau dijebak untuk memberikan kegiatan yang illegal kepada masyarakat ?. Kasihan warga Pematang Semut nya dong,” sindirnnya.

Lanjut Mattheus, kalau masalah laporan ARIMBI, ini murni terkait izin yang wajib dipenuhi dalam hal kegiatan normalisasi Sungai Bangko tersebut. Sedangkan hal keterlibatan pihak 18 perusahaan dalam pendanaan, diduga "akal-akalan" Kadis LHK Riau saja. Sepengetahuan, kondisi sungai memang sudah tercemar limbah Pabrik Kelapa Sawit (PKS) bercokol di hulu dan hilir Sungai Bangko tersebut. Nanti akan ungkap disaat memberikan keterangan di Polda Riau. (Der/Nisa)





Berita Lainnya :
 
  • Hadiri Halal Bi Halal PDI-Perjuangan, Bupati Kasmarni: Tahniah Kepada Septian Nugraha dan M Alga Viqky Azmi atas Penghargaan Suara Pileg Terbanyak se-Provinsi Riau
  • Hasilkan Cuan Lebih Banyak, Budi Putra : Pengurus SMSI Riau Harus Siap Jadi Konten Kreator
  • Riau SMSI Provinsi Riau Sambangi BP Batam, Muhammad Rudi: Mari Dukung Pembangunan
  • Ibu Pj Gubernur Bersama ASPEKUR Bagikan 1.000 Paket Makanan Sehat+Susu Dukung Program Tekan Stunting
  • Dua Pemilik dan 2 Orang Calo Senpi Ilegal Diringkus Polda Riau
  • PHR Gelar Talk Show Bertajuk Tuan Dukung Puan, Bentuk Komitmen Dukung Kesetaraan Gender*
  • Meraih Cuan dari SEO Media Siber
  • Hadiri Pelantikan PAW Anggota DPRD, Bupati Bengkalis Tegaskan Jalankan Tugas dan Peran Sebagai Wakil Rakyat
  • Dukung Pro Justitia , Kantor Imigrasi Pekanbaru Serahkan Tersangka WNA Kasus Pelanggaran Tindak Pidana Keimigrasian Pada Kejaksan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved