Ali Fikri Sebut KPK Optimis Praperadilan Andi Putra Ditolak Pengadilan
| Hukum
Rabu, 17/11/2021 - 14:12:12 WIB
|
Ali Fikri |
TERKAIT:
PEKANBARU, Riau eksis.com- Bupati non aktif Kuantan Singingi (Kuansing) Andi Putra tersangka seusai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus suap izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Adimulia Agrolestari, oleh dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 18 Oktober 2021 lalu. Kabarnya tempuh jalur Praperadilan.
Hal itu ternyata dibenarkan oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, ketika dikonfirmasi, Rabu (17/11/21). Menurut Ali, pihaknya memperoleh informasi kalau salah satu pihak terkait perkara suap izin HGU PT AA, mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Menanggapi hal itu, menurut Ali, KPK siap menghadapi praperadilan tersebut. Karena, itu merupakan hak pihak terkait untuk mendapatkan kepastian hukum. Tentu, KPK siap menghadapi. Dikatakan dia, KPK sudah memastikan jika seluruh proses penyidikan perkara sudah sesuai prosedur dan aturan hukum berlaku. Hal ini, KPK optimis gugatan yang diajukan itu akan ditolak oleh pengadilan.
Sementara itu, pihak Bupati Kuansing non aktif Andi Putra ini, melalui Kuasa Hukum Dodi Fernando dikonfirmasi itu mengaku belum bisa memberikan hal keterangan karena masih disibukkan agenda rapat. Dia pun berjanji segera menghubungi balik jika selesai rapat.
Namun hingga berita diturunkan, tak ada keterangan resmi dari Dodi. (Nisa)