Senin, 31/08/20
 
ENAM TERSANGKA DIPERIKSA INTENSIF
PWI Apresiasi Polri Tangkap Pembunuh Wartawan di Sulbar

Martalena | Hukum
Rabu, 21/10/2020 - 16:02:13 WIB
Ketua PWI Pusat Atal S Depari.
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru,Riaueksis.com -- Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal S Depari mengapresiasi Tim Gabungan Polri mengungkap pembunuhan terhadap wartawan Demas Laira di Sulawesi Barat (Sulbar).

"Saya sangat mengapresiasi begitu cepatnya Polri menangani kasus pembunuhan wartawan Demas Laira," ujar Atal dalam keterangan persnya, Rabu 21 Oktober 2021.

Dulu, katanya, kasus-kasus pembunuhan terhadap wartawan kasusnya hilang dan jarang yang terungkap.

"Sekarang saya melihat ada keseriusan Polri mengungkap kasus-kasus terkait wartawan," ujar Atal.

Ia berharap agar para pelaku dikukum seberat-beratnya agar ada efek jera.

"Kami yakin Polri profesional untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan hingga ancaman terhadap para pelaku,’’ pungkasnya.

Sebelumnya, Tim Gabungan Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri, Ditkrimum Polda Sulbar, dan Satresmob Ditkrimum Polda Sulsel berhasil meringkus pelaku pembunuhan terhadap seorang wartawan bernama Demas Laira. 

Demikian diungkapkan Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Raden Argo Yuwono kepada para awak media, Selasa (20/10/2020). 

Argo mengatakan, korban meninggal dunia dengan tusukan sebilah badik pada 19 Agustus 2020.

"Adapun TKP berada di Jalan Trans Poros Sulawesi Mamuju - Palu, KM 151 Salubijau - Karossa, Mamuju Tengah - Sulbar," ungkap mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya ini. 

Argo menyatakan, ada enam orang tersangka dalam peristiwa pembunuhan ini. 

"Mereka adalah: Syamsul (32 th) ditangkap di Mandar - Pohuwato, Gorontalo; Nawir (30 th) ditangkap di Karossa - Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Doni (20 th) ditangkap di Karossa - Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Haerudin (18 th) ditangkap di Karossa - Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; Ilham (19 th) ditangkap di Karossa - Mamuju Tengah, Sulawesi Barat; dan Ali Baba (25 th) ditangkap di Sarudu, Pasangkayu - Sulawesi Barat," urainya. 

Argo menuturkan, motif pembunuhan adalah pelaku sakit hati kepada korban yang mengganggu dan mempermalukan Kartina, adik perempuan salah satu pelaku Syamsul.

"Atas perbuatannya, para pelaku akan dijerat dengan pasal 340 KUHP ancaman pidana hukuman mati, seumur hidup atau hukuman penjara paling lama 20 tahun," pungkas alumni Akpol 1991 ini.  Rilis Humas PWI

 






Berita Lainnya :
 
  • Buka Posko Pengaduan, Disnaker Riau Minta Perusahaan Tepat Waktu Bayar THR Karyawan
  • Bupati Safari Ramadhan Perdana di Masjid As-Salam Rupat Utara
  • Pemprov Riau menggelar Pasar Tani Jual Cabe Murah di Halaman Riau Hortimart, di Jalan Kaharuddin Nasution
  • Subsatgas Ditlantas Polda Riau Ops Tertib Ramadhan 1445 H Gatur Sore di Pasar Ramadhan
  • Pj Wako Pekanbaru Ingatkan ASN Tidak Bolos Kerja Selama Ramadhan
  • RIau Care Indonesia dan Kombatpol Berbagi Makanan di Palestina
  • Ops Tertib Ramadhan 144 H, Subsatgas Brimobda Riau Patroli dan Sasar 12 Lokasi
  • PHR Edukasi Pelajar dan Gelar Aksi Kolaboratif Berantas Sampah
  • Jadwal Pengumuman Beasiswa Pemprov Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved