Senin, 31/08/20
 
Kasmani didakwa terima Rp23,6 Miliar kasus gratifikasi Amril Mukminin

Martalena | Hukum
Selasa, 21/07/2020 - 00:05:39 WIB
Istri mantan Bupati Bengkalis, Kasmarni
TERKAIT:
   
 
Bengkalis,Riau eksis.com - Istri mantan Bupati Bengkalis yang juga salah satu bakal calon Bupati Bengkalis, Kasmarni disebut-sebut ikut menikmati gratifikasi sebesar Rp23,6 miliar. 

Hal itu tertuang dalam berkas perkara dengan bukti surat dakwaan No. 42/TUT.01.04/24/06/2020 tanggal 17 Juni 2020 yang telah dibacakan pada persidangan di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Kamis Tanggal 25 Juni 2020 lalu.

Dalam surat dakwaan tersebut, disebutkan bahwa Kasmarni  menerima uang gratifikasi sebesar Rp23, 6 miliar, dalam kurun waktu 2013-2014. Uang tersebut diberikan secara tunai dan non tunai oleh dua perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di Kabupaten Bengkalis.

Uang tersebut masing-masing diberikan oleh Jonny Tjoa, (Direkrur) dan Adyanto ( Dirut) PT.Mustika Agung Sawit Sejahtera sebesar Rp 12.770.330.650 dan Rp 10.907.412.755 dari bos PT Sawit Anugerah Sejahtera, hingga totalnya menjadi Rp 23,6 miliar lebih.

Bentuk kedekatan Jonny Tjoa dengan AM, adalah tahun 2013 saat terdakwa Amril Mukminin menjabat sebagai anggota DPRD Bengkalis, Jonny Tjoa meminta bantuan pada terdakwa, agar AM ikut mengajak masyarakat untuk memasukkan buah sawit ke PT Mustika Agung Sawit Sejahtera, dan mengamankan kelancaran operasional perusahaan. Untuk itu terdakwa AM mendapat  kompensasi fee sebesar Rp5/ kilogram tandan buah sawit.

Uang tersebut setiap bulan disetor ke rekening Kasmarni (Istri terdakwa) dengan nomor rekening 4660113216xxx Bank Cimb Niaga Sayriah Mass Bangko. Hal sama juga terjadi di tahun 2014, Kasmarni (istri terdakwa) juga menerima fee Rp5/kg tandan buah sawit, untuk mengamankan operasional pabrik dari bos PT Sawit Anugerah Sejahtera.

Dimata praktisi hukum Raden Adnan SH, MH, konspirasi AM dan istrinya Kasmarni dalam bentuk gratifikasi, adalah tindakan pidana korupsi dari sang istri.

Sebab Kasmarni yang juga ASN aktif di Pemkab Bengkalis terlibat secara aktif menerima gratifikasi atau uang suap.

”Dalam berkas perkara telah disebutkan bahwa isteri Amril Mukminin (Kasmarni) terlibat secara aktif menerima uang gratifikasi alias suap. Sebab uang ditransfer langsung ke  rekening Kasmarni secara langsung. Jadi Kasmarni harus diproses hukum juga,” ujar Adnan. 

Kasmarni yang masih aktif sebagai ANS kini terjun ke dunia politik. Ia berpasangan dengan politisi PAN Bagus Santoso, dan dengan mudah mendapat perahu PKB dan PAN, untuk modal bertarung dalam pilkada Bengkalis mendatang.**






Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved