Gagalkan Penyelundupan, BNN dan Bea Cukai Amankan 10 Kg Sabu dan 30.000 Butir Ekstasi
Martalena | Hukum
Selasa, 18/02/2020 - 18:26:40 WIB
DUMAI,Riaueksis.com- Lagi-lagi penyelundupan narkoba dari negara Malaysia ke Provinsi Riau berhasil digagalkan Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama tim Bea Cukai Dumai.
Dari penyelundupan tersebut, petugas berhasil mengamankan 10 kilogram Sabu dan 30.000 butir pil Esktasi.
"Barang bukti yang diamankan 10 kilogram Sabu yang dibungkus dalam kemasan teh China warna hijau," ungkap Kepala Bea Cukai Dumai, Faud Fauzi melalui Kasi Pusat Layanan Informasi, Bea Cukai Dumai, Gatot Kuncoro, Selasa (18/2/2020).
Selain dari 10 kilogram Sabu, juga 30.000 butir pil Ekstasi yang terkemas dalam enam bungkusan yang masing-masingnya berisi 5.000 ribu butir.
Selain mengamankan barang bukti Sabu dan pil Ekstasi, tim juga mengamankan empat orang pelaku masing-masing inisial RI, RA, PU dan HE yang semuanya laki-laki. Dan dua unit mobil masing-masing berjenis Toyota Avanza warna Silver Gelap BM 1601 JQ dan mobil Honda Brio Merah BM 1402 RX.
"Pengungkapan kasus ini atas dasar laporan dari masyarakat yang kami terima Sabtu (15/2/2020). Hasilnya petugas berhasil diungkap pada hari Senin malam (17/2/2020) sekitar Pukul 20.30 WIB disalah satu swalayan yang ada di daerah Bukit Timah Kota Dumai," bebernya.
Diduga Sabu dan pil Ekstasi berasal dari negara tetangga Malaysia yang dikirim melalui jalur Pulau Rupat dengan tujuan akhir diduga ke arah Kota Medan, Sumatera Utara.
Pelaku dan barang bukti diserahkan kepada Tim BNN dan keberhasilan ini tidak lepas dari kepedulian masyarakat, yang ditindaklanjuti dengan baik oleh Tim BNN dan Tim Bea Cukai Dumai dengan melakukan analisa data dan informasi secara bersama-sama.(rls)