Senin, 31/08/20
 
Pasca 11 Entitas Secara Resmi Ditutup
OJK Riau Minta Masyarakat Lebih Waspada

Ridwan alkalam | Ekonomi
Selasa, 29/08/2017 - 11:53:03 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (riaueksis.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap lembaga penghimpunan dana investasi.
Hal itu menyusul ditutupnya secara resmi 11 entitas oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan lnvestasi atau Satgas Waspada lnvestasi.

Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya, entitas tersebut tidak memlliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat. 

Kepala OJK Riau Nurdin Subandi mengatakan penghentian kegiatan usaha 11 entitas ini sudah dilakukan sejak tanggal 18 Juli 2017. 

"Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada," ujar Bandi. 

Dikatakan Bandi, adapun entitas yang dihentikan kegiatannya adalah: 


1. PT Akmal Azriel Bersaudara; 

2. PT First An ugerah Karya Wisata/ First Travel; 

3. PT Konter Kita Satria; 

4. PT Maestro Digital Komunikasi; 

5. PT Global Mitra Group; 

6. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store; 

7. 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama; 

8. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama lndonesia; 

9. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru; 

10. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex lndex Commodity/F3/FFM; dan 

11. PT CMl Futures,

"Satgas Waspada lnvestasi telah mengundang sebelas entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya," ungkapnya. 

Dikatakannya, Entitas yang diundang adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT UnionfamAzaria Berjaya/AzariaAmazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia. 

"Entitas tersebut telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak tanggal 18 Juli 2017. Entitas lainnya tidak hadir, namun kegiatannya dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat," ungkapnya.(wan) 







Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved