Senin, 31/08/20
 
Pasca 11 Entitas Secara Resmi Ditutup
OJK Riau Minta Masyarakat Lebih Waspada

Ridwan alkalam | Ekonomi
Selasa, 29/08/2017 - 11:53:03 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (riaueksis.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau mengimbau masyarakat lebih waspada terhadap lembaga penghimpunan dana investasi.
Hal itu menyusul ditutupnya secara resmi 11 entitas oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan lnvestasi atau Satgas Waspada lnvestasi.

Penghentian kegiatan usaha tersebut dilakukan karena dalam menawarkan produknya, entitas tersebut tidak memlliki izin usaha dan berpotensi merugikan masyarakat. 

Kepala OJK Riau Nurdin Subandi mengatakan penghentian kegiatan usaha 11 entitas ini sudah dilakukan sejak tanggal 18 Juli 2017. 

"Maraknya penawaran investasi ilegal dan penghimpunan dana masyarakat tanpa izin sudah mengkhawatirkan. Untuk itu, masyarakat diminta selalu waspada," ujar Bandi. 

Dikatakan Bandi, adapun entitas yang dihentikan kegiatannya adalah: 


1. PT Akmal Azriel Bersaudara; 

2. PT First An ugerah Karya Wisata/ First Travel; 

3. PT Konter Kita Satria; 

4. PT Maestro Digital Komunikasi; 

5. PT Global Mitra Group; 

6. PT Unionfam Azaria Berjaya/Azaria Amazing Store; 

7. 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama; 

8. Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama lndonesia; 

9. Koperasi Budaya Karyawan Bank Bumi Daya Cabang Pekanbaru; 

10. PT Maju Mapan Pradana/Fast Furious Forex lndex Commodity/F3/FFM; dan 

11. PT CMl Futures,

"Satgas Waspada lnvestasi telah mengundang sebelas entitas tersebut untuk menjelaskan legalitas dan kegiatan usahanya," ungkapnya. 

Dikatakannya, Entitas yang diundang adalah PT Akmal Azriel Bersaudara, PT First Anugerah Karya Wisata/First Travel, PT Konter Kita Satria, PT Maestro Digital Komunikasi, PT Global Mitra Group, PT UnionfamAzaria Berjaya/AzariaAmazing Store, 4Jovem/PT Pansaky Berdikari Bersama, Car Club Indonesia/PT Carklub Pratama Indonesia. 

"Entitas tersebut telah menandatangani surat pernyataan yang menyatakan menghentikan kegiatannya sejak tanggal 18 Juli 2017. Entitas lainnya tidak hadir, namun kegiatannya dihentikan karena diduga melanggar ketentuan perundang-undangan dan merugikan masyarakat," ungkapnya.(wan) 







Berita Lainnya :
 
  • Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
  • Dukung Target 1 Juta BOPD di 2030, PHR Buka Peluang Kerja Sama Teknologi
  • Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu di Kargo Bandara SSK Pekanbaru
  • Danlanal Dumai Amankan 700 Koli Pakaian Impor Bekas
  • Solidaritas Nasional untuk Rempang Buka Posko Bantuan Hukum di Rempang
  • Sedikitnya 114 Wartawan dari Riau Ramaikan Pesta Demokrasi Kongres PWI XXV
  • Bank Sampah Binaan PHR Disambut Antusias Pengunjung Festival LIKE Kementerian LHK
  • Pemkot Pekanbaru Umumkan Penerimaan PPPK 2023, Ada 707 Formasi yang Dibuka
  • Waspada,Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Kembali Marak, OJK Riau Ingatkan Masyarakat
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved