Senin, 31/08/20
 
Aturan Harga Beras Satu Harga Rp 9.000/Kg Batal Diberlakukan

wan | Ekonomi
Jumat, 28/07/2017 - 17:01:19 WIB
Mendag di Pasar Induk Beras Cipinang Foto:detik.com
TERKAIT:
   
 
JAKARTA (riaueksis.com) - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita berkunjung ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Di sana, Mendag bertemu pengelola PIBC, PT Food Station Tjipinang Jaya, pedagang beras Cipinang, dan para pedagang pemasok beras ke Cipinang.

Dalam pertemuan itu, Mendag menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 47 tahun 2017 yang mengatur harga beras premium dan medium Rp 9.000/kg tak diberlakukan lagi lantaran belum diundangkan. Selain itu, karena timbulnya gejolak di pasar yang membuat stok beras di PIBC seret.

Untuk itu ia meminta kepada seluruh pedagang beras di Indonesia agar tak khawatir dan tetap melanjutkan kegiatan usahanya seperti biasa.

"Tadi dalam diskusi, tidak usah lagi ada keresahan. Saya bersama dengan Satgas dan Kementerian Pertanian menyatakan bahwa tidak usah ada kekhawatiran dalam menjalankan usahanya. Kalau Permendag Nomor 47, itu belum diundangkan, sehingga itu belum diberlakukan," kata pria yang akrab disapa Enggar itu usai melakukan diskusi tertutup bersama para pelaku usaha di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Setelah mendengarkan saran dari para pelaku usaha, Enggar mengaku akan merevisi aturan tersebut, terutama terkait kualitas dan harga beras. Selain itu, revisi tersebut akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di sektor beras, termasuk pelaku usaha.

Enggar mengimbau seluruh pelaku usaha agar kembali beraktivitas seperti biasa dalam berusaha tanpa perlu adanya satu kekhawatiran pun seperti yang terjadi saat ini.

"Kita sepakat, hari Senin nanti bikin tim penyusunan mengenai rencana penataan dengan harganya. Dengan orientasi memerhatikan kepentingan konsumen, petani, dan pedagang. Jadi tiga komponen ini menjadi prioritas yang harus dirumuskan satu pihak dan lainnya," janji Enggar, dilansir detikfinance.com.

"Jadi kepada pedagang beras, lakukanlah transaksi penjualan dengan normal dan jangan ada kekhawatiran karena harga yang diatur ini masih dalam proses," pungkasnya. (wan)



Dikutip dari: detikfinance.com





Berita Lainnya :
 
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved