Senin, 31/08/20
 
Aturan Harga Beras Satu Harga Rp 9.000/Kg Batal Diberlakukan

wan | Ekonomi
Jumat, 28/07/2017 - 17:01:19 WIB
Mendag di Pasar Induk Beras Cipinang Foto:detik.com
TERKAIT:
   
 
JAKARTA (riaueksis.com) - Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita berkunjung ke Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC). Di sana, Mendag bertemu pengelola PIBC, PT Food Station Tjipinang Jaya, pedagang beras Cipinang, dan para pedagang pemasok beras ke Cipinang.

Dalam pertemuan itu, Mendag menegaskan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 47 tahun 2017 yang mengatur harga beras premium dan medium Rp 9.000/kg tak diberlakukan lagi lantaran belum diundangkan. Selain itu, karena timbulnya gejolak di pasar yang membuat stok beras di PIBC seret.

Untuk itu ia meminta kepada seluruh pedagang beras di Indonesia agar tak khawatir dan tetap melanjutkan kegiatan usahanya seperti biasa.

"Tadi dalam diskusi, tidak usah lagi ada keresahan. Saya bersama dengan Satgas dan Kementerian Pertanian menyatakan bahwa tidak usah ada kekhawatiran dalam menjalankan usahanya. Kalau Permendag Nomor 47, itu belum diundangkan, sehingga itu belum diberlakukan," kata pria yang akrab disapa Enggar itu usai melakukan diskusi tertutup bersama para pelaku usaha di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7/2017).

Setelah mendengarkan saran dari para pelaku usaha, Enggar mengaku akan merevisi aturan tersebut, terutama terkait kualitas dan harga beras. Selain itu, revisi tersebut akan melibatkan seluruh pemangku kepentingan di sektor beras, termasuk pelaku usaha.

Enggar mengimbau seluruh pelaku usaha agar kembali beraktivitas seperti biasa dalam berusaha tanpa perlu adanya satu kekhawatiran pun seperti yang terjadi saat ini.

"Kita sepakat, hari Senin nanti bikin tim penyusunan mengenai rencana penataan dengan harganya. Dengan orientasi memerhatikan kepentingan konsumen, petani, dan pedagang. Jadi tiga komponen ini menjadi prioritas yang harus dirumuskan satu pihak dan lainnya," janji Enggar, dilansir detikfinance.com.

"Jadi kepada pedagang beras, lakukanlah transaksi penjualan dengan normal dan jangan ada kekhawatiran karena harga yang diatur ini masih dalam proses," pungkasnya. (wan)



Dikutip dari: detikfinance.com





Berita Lainnya :
 
  • Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
  • Dukung Target 1 Juta BOPD di 2030, PHR Buka Peluang Kerja Sama Teknologi
  • Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu di Kargo Bandara SSK Pekanbaru
  • Danlanal Dumai Amankan 700 Koli Pakaian Impor Bekas
  • Solidaritas Nasional untuk Rempang Buka Posko Bantuan Hukum di Rempang
  • Sedikitnya 114 Wartawan dari Riau Ramaikan Pesta Demokrasi Kongres PWI XXV
  • Bank Sampah Binaan PHR Disambut Antusias Pengunjung Festival LIKE Kementerian LHK
  • Pemkot Pekanbaru Umumkan Penerimaan PPPK 2023, Ada 707 Formasi yang Dibuka
  • Waspada,Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Kembali Marak, OJK Riau Ingatkan Masyarakat
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved