Senin, 31/08/20
 
Baru 9 Gadai Swasta yang Terdaftar di OJK

wan | Ekonomi
Senin, 17/07/2017 - 21:54:15 WIB

TERKAIT:
   
 
JAKARTA (riaueksis.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru ada 9 pergadaian swasta yang terdaftar. Hal ini sesuai dengan penerbitan peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 terkait usaha pergadaian.

Aturan ini telah diterbitkan sejak satu tahun lalu soal kewajiban bagi pelaku usaha pergadaian swasta untuk memperoleh izin usaha dari OJK.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi mengatakan sampai Juli 2017 baru 9 pergadaian yang memiliki izin resmi dari OJK.

"Atau sudah hampir satu tahun sejak POJK Usaha Pergadaian diterbitkan, baru ada 3 pelaku usaha gadai swasta yang mendapatkan izin usaha dan 6 pelaku usaha gadai swasta yang mendapatkan tanda terdaftar dari OJK," kata Edy di Gedung OJK, Senin (17/7/2017).

Dia menyebutkan tiga perusahaan yang telah mendapatkan izin adalah PT HBD Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia dan PT Sarana Gadai Prioritas. Sedangkan enam perusahaan yang sudah terdaftar di OJK adalah Koperasi simpan pinjam (KSP) Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha, PR Rimba Hijau Investasi, Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera dan PT Surya Pilar Kencana.

Dia menyebutkan angka tersebut masih minim. Data OJK 2015 mengungkapkan ada sekitar 462 usaha pergadaian di Indonesia yang terdiri dari 271 koperasi yang menjalankan usaha gadai dan 191 pelaku usaha gadai swasta.

"Jumlah ini belum usaha gadai bank syariah, di luar toko emas, toko elektronik atau toko handphone yang menerima gadai," ujarnya.

Dia mengatakan hambatan OJK dalam memberikan izin kepada pergadaian swasta karena masih panjangnya waktu pendaftaran yang ditetapkan tegulator 28 Juli 2018.

Edy mengatakan, salah satu kendalanya adalah dana pergadaian yang terbatas. Pasalnya syarat tingkat provinsi Rp 2,5 miliar dan Kabupaten/Kota Rp 500 juta.

Namun, Edy mengatakan telah melakukan sosialisasi dan pelatihan setelah aturan tersebut diterbitkan. "Kami sudah sosialisasi dan pelatihan mulai dari menaksir barang sampai kegiatan yang berhubungan dengan pergadaian di sejumlah Kota mulai dari Jakarta, Medan, Semarang dan Surabaya," imbuh dia.

Dia menegaskan, apabila masih terdapat pergadaian swasta yang belum mendapatkan izin usaha atau belum terdaftar setelah berakhirnya masa waktun yang ditetapkan, maka OJK akan bekerja sama dengan pihak yang berwajib dan instansi terkait untuk proses penegakan hukum.

"Ini juga akan berlaku untuk pelaku usaha pergadaian swasta yang mulai melakukan kegiatan usaha setelah POJK Usaha Pergadaian tanpa terlebih dahulu mendapat izin usaha dari OJK," ujarnya. (wan)




Dikutip dari: detikfinance.com






Berita Lainnya :
 
  • Polsek Sukajadi Bekuk Pelaku Curanmor yang Sudah Beraksi di 150 TKP
  • Ichfa A Zuhri Staf Protokol Pemrov Tewas Laka Lantas di Koto Gasib
  • Bandara SSK II Pekanbaru Tambah Pilihan Penerbangan ke Kuala Lumpur
  • Kongres PWI ke XXV di Bandung, Presiden Jokowi ajak Insan Pers Pegang Teguh Kode Etik.Jurnalistik
  • Pemko Larang Pungutan Parkir di Empat Toko Ritel SPBU
  • Festival Generasi Happy dari Tri Hadir di Lampung, Ajak Gen Z Manfaatkan Dunia Digital dan Bergerak Jaga Lingkungan
  • Pramana K. Tarigan, VP - Head of Si Anak Medan Peraih Head of Sales Nasional Terbaik 2022
  • Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
  • Dukung Target 1 Juta BOPD di 2030, PHR Buka Peluang Kerja Sama Teknologi
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved