Baru 9 Gadai Swasta yang Terdaftar di OJK
wan | Ekonomi
Senin, 17/07/2017 - 21:54:15 WIB
JAKARTA (riaueksis.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat baru ada 9 pergadaian swasta yang terdaftar. Hal ini sesuai dengan penerbitan peraturan OJK (POJK) Nomor 31/POJK.05/2016 terkait usaha pergadaian.
Aturan ini telah diterbitkan sejak satu tahun lalu soal kewajiban bagi pelaku usaha pergadaian swasta untuk memperoleh izin usaha dari OJK.
Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) OJK Edy Setiadi mengatakan sampai Juli 2017 baru 9 pergadaian yang memiliki izin resmi dari OJK.
"Atau sudah hampir satu tahun sejak POJK Usaha Pergadaian diterbitkan, baru ada 3 pelaku usaha gadai swasta yang mendapatkan izin usaha dan 6 pelaku usaha gadai swasta yang mendapatkan tanda terdaftar dari OJK," kata Edy di Gedung OJK, Senin (17/7/2017).
Dia menyebutkan tiga perusahaan yang telah mendapatkan izin adalah PT HBD Nusantara, PT Gadai Pinjam Indonesia dan PT Sarana Gadai Prioritas. Sedangkan enam perusahaan yang sudah terdaftar di OJK adalah Koperasi simpan pinjam (KSP) Mandiri Sejahtera Abadi, KSU Dana Usaha, PR Rimba Hijau Investasi, Mitra Kita, PT Mas Agung Sejahtera dan PT Surya Pilar Kencana.
Dia menyebutkan angka tersebut masih minim. Data OJK 2015 mengungkapkan ada sekitar 462 usaha pergadaian di Indonesia yang terdiri dari 271 koperasi yang menjalankan usaha gadai dan 191 pelaku usaha gadai swasta.
"Jumlah ini belum usaha gadai bank syariah, di luar toko emas, toko elektronik atau toko handphone yang menerima gadai," ujarnya.
Dia mengatakan hambatan OJK dalam memberikan izin kepada pergadaian swasta karena masih panjangnya waktu pendaftaran yang ditetapkan tegulator 28 Juli 2018.
Edy mengatakan, salah satu kendalanya adalah dana pergadaian yang terbatas. Pasalnya syarat tingkat provinsi Rp 2,5 miliar dan Kabupaten/Kota Rp 500 juta.
Namun, Edy mengatakan telah melakukan sosialisasi dan pelatihan setelah aturan tersebut diterbitkan. "Kami sudah sosialisasi dan pelatihan mulai dari menaksir barang sampai kegiatan yang berhubungan dengan pergadaian di sejumlah Kota mulai dari Jakarta, Medan, Semarang dan Surabaya," imbuh dia.
Dia menegaskan, apabila masih terdapat pergadaian swasta yang belum mendapatkan izin usaha atau belum terdaftar setelah berakhirnya masa waktun yang ditetapkan, maka OJK akan bekerja sama dengan pihak yang berwajib dan instansi terkait untuk proses penegakan hukum.
"Ini juga akan berlaku untuk pelaku usaha pergadaian swasta yang mulai melakukan kegiatan usaha setelah POJK Usaha Pergadaian tanpa terlebih dahulu mendapat izin usaha dari OJK," ujarnya. (wan)
Dikutip dari: detikfinance.com