PEKANBARU (riaueksis.com) - PLN Area Pekanbaru menampik sebagai penentu kelayakan pelanggan penerima subsidi listrik daya R-1 900 VA. PLN 'melempar bola' pada Kementerian ESDM, pemerintahan tingkat lurah, kecamatan maupun kabupaten/ kota.
Manager Area PLN Pekanbaru melalui Humas/ Supv Ad Umum PLN Area Pekanbaru, I Komang Sudarsana kepada media ini bersikukuh mengatakan, kenaikan tarif listrik termasuk data penerima urusan Kementerian ESDM melalui Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan.
Pihak PLN kata Komang hanya pelaksana dari keputusan pemerintah atas kenaikan tarif dasar listrik, yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM.
"TDL ditetapkan pemerintah bersama DPR. PLN hanya menjalankan aja tarif yang ditetapkan," ujarnya sambil memprint-kan dan memberikan brosur mekanisme pengaduan penerapan subsidi listrik tepat sasaran kepada media ini akhir pekan lalu.
Dalam brosur produk print PLN yang berinisial www.pln.co.id tersebut disebutkan hanya 4,1 juta pelanggan daya R-1 900 VA yang menerima subsidi, sementara 19 juta pelanggan melakukan penyesuaian tarif.
Disebutkan juga, jika ada masyarakat yang berhak menerima subsidi, bisa mengadu ke kantor lurah/ desa atau unduh formulir di subsidi.djk.esdm.go.id. Lalu diisi dan diserahkan ke kantor lurah, ke kecamatan, selanjutnya kabupaten/ kota, terus data dientri secara online, dan seterusnya.
"Sebelumnya Tim dari ESDM sudah mensosialisasikan kepada para camat dan lurah pada awal Januari 2017 lalu.
Bagi masyarakat dapat memperoleh formulirnya di Kantor Lurah setempat," tandas I Komang yang mengaku PLN ketika itu hanya sebagai undangan ESDM.
Lurah Tak Pernah
Terkait pernyataan Humas PLN Area Pekanbaru, I Komang Sudarsana, bahwa sudah ada sosialisasi, dibantah oleh beberapa lurah yang dikonfirmasi riaueksis.com.
"Tim ESDM tidak pernah mensosialisasikan kpd kami .. apalagi ktnya bln januari 2017 lalu tentang kebijakan ini .. dan ktnya lagi ambil formulir d ktr Lurah setempat thd keberatan kenaikan listrik ini .. mana formulirnya? Kalaulah ada mereka sosialisasikan kpd kami camat atau Lurah tak mungkinlah info ini tdk kami brth kpd Rt atau Rw...(dst..)" ujar salah satu lurah di Kecamatan Tenayan Raya Pekanbaru, kepada media ini, kemarin.
Kecurigaan Pelanggan
Sebelumnya, kenaikan signifikan tagihan rekening listrik PLN daya R-1 900 VA pasca maupun prabayar mulai Juni 2017 menjadi tanda tanya masyarakat pelanggan. Sebab, belum ada sinkronisasi data masyarakat yang layak mendapat subsidi listrik dengan pemerintah terendah, RT, RW maupun hingga kelurahan. Sementara beberapa pelanggan di perumahan sederhana KPR ada yang menerima jatsh subsidi.
"Bagaimana PLN tau kemampuan ekonomi pelanggan R-1 900 VA? Sementara kami belum ada pendataan dari RT/ RW/ Kelurahan," ungkap Iwan, pelanggan PLN ID Pel 181101258xxx kepada riaueksis.com.
Belum lagi, kemampuan ekonomi nama pendaftar listrik, belum tentu sipendaftar itu yang menggunakan, bisa saja bangunan itu disewakannya kepada orang yang kemampuan ekonominya lemah, atau ekonominya kuat.
"Kapan dan bagaimana taunya PLN atau lembaga yang menebak, si pemakai listrik R-1 900 VA? Sementara RT/RW maupun pihak kelurahan tidak pernah mendata," celoteh Iwan.
Sikap kritis Iwan ini, dikaitkannya dengan masyarakat yang menempati rumah KPR bersubsidi dari pemerintah. Artinya jelas pemilik rumah dari kalangan layak diberi subsidi.
Sedangkan pendaftar listriknya dari pihak pengembang/ developer.
"Kami tinggal di rumah bersubsidi, pendaftar listrik pihak developer, bagaimana taunya kriteria layak
penerima subsidi listrik?" tanya Iwan lagi.
Kegerahan narasumber, karena tagihan listrik yang biasa rata rata Rp100 ribu perbulan, tiba tiba membengkak jadi kisaran Rp210 ribu pada Juni 2017. Padahal pemakaian arus tetap rata rata seperti sebelumnya.
Tidak hanya Iwan, investigasi media ini pada beberapa narasumber lainnya, mengeluhkan hal yang sama. Mereka heran, kenapa disama ratakan pemilik kos/ rumah sewa dengan masyarakat yang menempati rumah sewa yang beda ekonominya. (wan)