Senin, 31/08/20
 
Tidak Miliki Izin Jalankan Usaha
OJK Hentikan Kegiatan Usaha 7 Perusahaan Investasi

Ridwan Alkalam | Ekonomi
Kamis, 15/06/2017 - 16:12:58 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (riaueksis.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riau telah menghentikan kegiatan usaha tujuh (7) entitas perusahaan investasi karena tidak memiliki izin dalam menjalankan kegiatan usahanya. Entitas usaha ini dinilai telah memberikan informasi yang tidak benar dan menyesatkan kepada masyarakat.

Tujuh entitas yang dihentikan tersebut yakni, CV Mulia Kalteng Sinergi, Swiss Forex International, PT Nusa Profit, PT Duta Profit, PT Sentra Artha, PT Sentra Artha Futures dan www.lautandhana.net.

Kepala Kantor OJK Riau HM Nurdin Subandi mengatakan, sebagai bentuk tindaklanjut penanganan, Satuan tugas waspada investasi telah memanggil tujuh entitas tersebut untuk menyampaikan dokumen atau informasi mengenai legalitas dan kegiatan usaha yang dilakukan. Namun perusahaan tersebut tidak hadir tanpa alasan yang jelas.

"Satgas Waspada Investasi meminta kepada masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan investasi dengan tujuh entitas tersebut dan melaporkan kepada Satgas Waspada Investasi apabila masih terdapat kegiatan penawaran investasi yang dilakukan," ujar Nurdin Subandi usai acara Rakor dan Buka puasa bersama Forum Komunikasi Industri Jasa Keuangan Prov Riau, Kamis (14/62017).

Sebaliknya, Nurdin berharap peran masyarakat dalam menanggulangi peningkatan kasus investasi ilegal, dengan tagline HAPAL kami harapkan terdapat peran aktif masyarakat dalam menyikapi penyebaran kasus investasi ilegal.

Makna HAPAL disini lanjut Nurdin Subandi, HA maksudnya hati hati janji kepastian keuntungan. Tidak wajar dan tanpa resiko. Lalu PA maksudnya pastikan legalitas perizinan lembaga dan produknya serta pahami skema investasinya.

"Selanjutnya L  artinya, laporkan jika ada penawaran investasi yang mencurigakan kepada OJK atau lembaga terkait," ujar Nurdin lagi.

Sebelumnya, selama tahun 2017 OJK telah mengeluarkan pers realease terkait perusahaan ilegal sebanyak 27 perusahaan. Selama itu pula, telah berbagai upaya telah dilakukan OJK melalui Satgas Waspada Investasi Daerah Provinsi Riau untuk melakukan tindakan pencegahan. (wan)





Berita Lainnya :
 
  • Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
  • Dukung Target 1 Juta BOPD di 2030, PHR Buka Peluang Kerja Sama Teknologi
  • Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu di Kargo Bandara SSK Pekanbaru
  • Danlanal Dumai Amankan 700 Koli Pakaian Impor Bekas
  • Solidaritas Nasional untuk Rempang Buka Posko Bantuan Hukum di Rempang
  • Sedikitnya 114 Wartawan dari Riau Ramaikan Pesta Demokrasi Kongres PWI XXV
  • Bank Sampah Binaan PHR Disambut Antusias Pengunjung Festival LIKE Kementerian LHK
  • Pemkot Pekanbaru Umumkan Penerimaan PPPK 2023, Ada 707 Formasi yang Dibuka
  • Waspada,Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Kembali Marak, OJK Riau Ingatkan Masyarakat
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved