Senin, 31/08/20
 
LPS Ambil Alih Lakukan Fungsi Penjaminan
OJK Cabut Izin PT BPR Indomitra Mega Kapital

Ridwan Alkalam | Ekonomi
Kamis, 15/06/2017 - 14:20:26 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (riaueksis.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indomitra Mega Kapital yang beralamat di Jl Ir H Juanda No 118, Pekanbaru, terhitung sejak tanggal 15 Juni 2017.

Direktur Grup Likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Tedy herdyanto mengatakan, pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) NOMOR KEP-104/ .03/2017 tanggal 15 Juni 2017.

"Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT Bank Perkreditan Rakyat Indomitra Mega Kapital, BPR tersebut telah masuk dalam status dalam pengawasan khusus sejak tanggal 4 November 2016, dan sesuai ketentuan berlaku. Kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan tanggal 2 Mei 2017 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata," ujarnya.

Ia mengatakan penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum /CAR sebesar 4% dan rata rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3%," terangnya.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indomitra Mega Kapital, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Indomitra Mega Kapital, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," terangnya.

Sementara itu Kepala OJK Riau M Nurdin Subandi mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Kapital agar tetap tenang dan tidak terpancing ataupun terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS.

"Saat ini semuanya sudah diambil alih oleh LPS. LPS akan segera melakukan proses likuidasi dan verifikasi untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Jadi kami minta masyarakat tetap tenang," imbaunya. (wan)







Berita Lainnya :
 
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved