Senin, 31/08/20
 
LPS Ambil Alih Lakukan Fungsi Penjaminan
OJK Cabut Izin PT BPR Indomitra Mega Kapital

Ridwan Alkalam | Ekonomi
Kamis, 15/06/2017 - 14:20:26 WIB

TERKAIT:
   
 
PEKANBARU (riaueksis.com) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai otoritas yang mengatur dan mengawasi lembaga keuangan, resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Indomitra Mega Kapital yang beralamat di Jl Ir H Juanda No 118, Pekanbaru, terhitung sejak tanggal 15 Juni 2017.

Direktur Grup Likuidasi Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Tedy herdyanto mengatakan, pencabutan izin tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner (KDK) NOMOR KEP-104/ .03/2017 tanggal 15 Juni 2017.

"Sebelum dilakukan pencabutan izin usaha atas PT Bank Perkreditan Rakyat Indomitra Mega Kapital, BPR tersebut telah masuk dalam status dalam pengawasan khusus sejak tanggal 4 November 2016, dan sesuai ketentuan berlaku. Kepada BPR dimaksud diberikan kesempatan selama 180 hari atau terakhir sampai dengan tanggal 2 Mei 2017 untuk melakukan upaya penyehatan yang nyata," ujarnya.

Ia mengatakan penetapan status bank dalam pengawasan khusus disebabkan kesalahan pengelolaan oleh manajemen BPR yang mengakibatkan kinerja keuangan BPR tidak dapat memenuhi standar yang ditetapkan sesuai ketentuan yang berlaku.

"Namun upaya penyehatan yang dilakukan BPR sampai dengan batas waktu yang ditentukan tersebut tidak dapat memperbaiki kondisi BPR untuk keluar dari status bank dalam pengawasan khusus yang harus memiliki Kewajiban Pemenuhan Modal Minimum /CAR sebesar 4% dan rata rata Cash Ratio dalam 6 bulan terakhir minimum sebesar 3%," terangnya.

Dengan pencabutan izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Indomitra Mega Kapital, selanjutnya LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-undang No. 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 7 Tahun 2009.

"Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Indomitra Mega Kapital, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha," terangnya.

Sementara itu Kepala OJK Riau M Nurdin Subandi mengimbau nasabah PT Bank Perkreditan Rakyat Mega Kapital agar tetap tenang dan tidak terpancing ataupun terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pelaksanaan penjaminan dan likuidasi oleh LPS.

"Saat ini semuanya sudah diambil alih oleh LPS. LPS akan segera melakukan proses likuidasi dan verifikasi untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Jadi kami minta masyarakat tetap tenang," imbaunya. (wan)







Berita Lainnya :
 
  • Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
  • Dukung Target 1 Juta BOPD di 2030, PHR Buka Peluang Kerja Sama Teknologi
  • Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu di Kargo Bandara SSK Pekanbaru
  • Danlanal Dumai Amankan 700 Koli Pakaian Impor Bekas
  • Solidaritas Nasional untuk Rempang Buka Posko Bantuan Hukum di Rempang
  • Sedikitnya 114 Wartawan dari Riau Ramaikan Pesta Demokrasi Kongres PWI XXV
  • Bank Sampah Binaan PHR Disambut Antusias Pengunjung Festival LIKE Kementerian LHK
  • Pemkot Pekanbaru Umumkan Penerimaan PPPK 2023, Ada 707 Formasi yang Dibuka
  • Waspada,Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Kembali Marak, OJK Riau Ingatkan Masyarakat
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved