BI Ajak DPR Bahas Rancangan Undang-undang Redenominasi Rupiah
Ridwan alkalam | Ekonomi Minggu, 11/06/2017 - 10:51:34 WIB
Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Mirza Adityaswara saat kunjungan ke Pekanbaru, Riau, Jumat (9/6/2017).
TERKAIT:
PEKANBARU (CAKAPLAH) - Bank Indonesia (BI) mengajak DPR membahas kesiapan Rancangan Undang-undang Redenominasi Rupiah. Karena saat ini kondisi ekonomi sedang pulih dan stabil.
Begitu pula melakukan redenominasi itu perlu persiapan dan butuh waktu cukup lama. Perlu persiapan panjang untuk mengurangi angka yang tertera di mata uang NKRI tersebut.
"Karena untuk melakukan redenominasi itu perlu waktu persiapan cukup lama, bytuh 3-7 tahun persiapan. Persiapan itu bisa dilakukan kalau ada Undang undangnya," ujar Deputi Gubernur Senior BI Pusat, Mirza Adityaswara, menjawab riaueksis.com, saat berkunjung ke Pekanbaru, Jumat lalu.
Lebih lanjut kata Mirza, itu baru persiapan saja, belum lagi perlu ada masa sosialisasi.
"Makanya Undang-undangnya perlu dibahas terlebih dahulu. Setela Undang undangnya siap, maka kita siapkan kesiapan lainnya," ulasnya lagi sembari menambahkan, pemerintah dan DPR harus sama sama mau.
Diketahui sebelumnya, rencana redemoniasi ini sendiri sudah sejak beberapa tahun lalu terdengar. BI berencana menghapus tiga angka nol di uang rupiah sehingga menjadi lebih singkat.
Selain itu, redenominasi dianggap bisa mengangkat kebanggaan dan kecintaan masyarakat terhadap rupiah. (wan)