Senin, 31/08/20
 
Menko Airlangga Tegaskan Berlaku se Indonesia, Harga Minyak Rp 14.000 per Liter

Derry | Ekonomi
Kamis, 06/01/2022 - 11:01:12 WIB
Menko Perekonomian Airlangga. (Internet)
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Riau Eksis.com- Setakat ini, harga minyak goreng menjadi keluhan. Tetapi demikian, Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, bahwa pemerintah telah mengambil kebijakan penyediaan minyak goreng untuk harga Rp14.000,00 per liter. Untuk konsumen yang berlaku seluruh Indonesia.

Kebijakan ini sebagai respon dari arahan Presiden Joko Widodo untuk merespon dengan cepat tren kenaikan harga pangan, khususnya minyak goreng. Sebelumnya harga minyak goreng pada minggu ke-5 Desember 2021,mencapai rata-rata Rp18.492,00 per liter atau mengalami peningkatan sebesar 8,31 persen (MtM).

Minyak goreng kemasan sederhana dengan harga khusus tersebut akan disediakan sebanyak 1,2 miliar liter selama jangka waktu 6 bulan dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan. Sementara itu, kebutuhan biaya untuk menutup selisih harga, PPN dan biaya surveyor sebesar Rp3,6 Triliun yang bersumber dari anggaran Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP KS).

"Selisih harga yang dimaksud adalah selisih harga produksi dan distribusi dengan harga eceran/retail,” ucap Airlangga pada press briefing kebijakan Pemerintah terkait harga minyak goreng, di Jakarta.

Kebijakan pembiayaan minyak goreng kemasan sederhana, kata Airlangga, untuk keperluan rumah tangga diharapkan dapat terealisasi dalam waktu dekat. Kebijakan ini sebagai bentuk upaya nyata Pemerintah dalam mendukung penyediaan pangan yang terjangkau untuk masyarakat.

Pemerintah juga telah menugaskan kepada Menteri Perdagangan, Menteri Perindustrian, Menteri Keuangan, dan Direktur Utama BPDP KS untuk mempercepat implementasi dari kebijakan ini.

"Menteri Perdagangan akan bertugas untuk memastikan ketersediaan minyak goreng dengan harga terjangkau, menyiapkan regulasi serta mekanismenya, dan menyiapkan regulasi Harga Eceran Tertinggi (HET),” imbuhnya dilansir cnnindonesia.

Sementara itu, Kementerian Keuangan akan menyiapkan peraturan mengenai tata cara pemungutan dan penyetoran PPN atas selisih kurang harga minyak goreng oleh BPDP KS dengan mengadopsi Peraturan Dirjen Pajak No 35/2015 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran PPN Atas Selisih Kurang Harga BBN Jenis Biodiesel Oleh BPDP KS.

Selanjutnya, BPDP KS akan bertugas menyiapkan pendanaan dan pembayaran terhadap selisih harga pasar dengan HET minyak goreng kemasan sederhana selama 6 bulan beserta PPN-nya, menyiapkan pembiayaan dan menetapkan Surveyor independen, dan melakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Produsen penyalur minyak goreng kemasan, sesuai daftar dari Kementerian Perdagangan. (Der)






Berita Lainnya :
 
  • Workshop Wartawan Lingkungan PWI Riau Hadirkan 5 Nara Sumber Nasional dan Lokal
  • Wartawan Senior Hendri Ch Bangun, Terpilih Sebagai Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Periode 2023- 2028
  • Polsek Sukajadi Bekuk Pelaku Curanmor yang Sudah Beraksi di 150 TKP
  • Ichfa A Zuhri Staf Protokol Pemrov Tewas Laka Lantas di Koto Gasib
  • Bandara SSK II Pekanbaru Tambah Pilihan Penerbangan ke Kuala Lumpur
  • Kongres PWI ke XXV di Bandung, Presiden Jokowi ajak Insan Pers Pegang Teguh Kode Etik.Jurnalistik
  • Pemko Larang Pungutan Parkir di Empat Toko Ritel SPBU
  • Festival Generasi Happy dari Tri Hadir di Lampung, Ajak Gen Z Manfaatkan Dunia Digital dan Bergerak Jaga Lingkungan
  • Pramana K. Tarigan, VP - Head of Si Anak Medan Peraih Head of Sales Nasional Terbaik 2022
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved