Senin, 31/08/20
 
Eni Saragih Dinonaktifkan Dari Segala Jabatan

Putra | Politik
Minggu, 15/07/2018 - 11:05:21 WIB
Eni Saragih
TERKAIT:
   
 
RiauEksis.com, Jakarta - Golkar mengambil langkah atas penetapan kader mereka Eni Saragih sebagai tersangka kasus suap PLTU Riau-1. Eni dinonaktifkan dari segala jabatan apapun yang berkaitan dengan Golkar.

"Kami me-non aktif-kan Sdr EMS dari segala jabatan apapun yang melekat dalam kapasitasnya sebagai pengurus Partai Golkar maupun dalam jabatannya sebagai pimpinan di Fraksi Golkar DPR RI," ujar Ketua DPP Golkar Ace Hasan Syadzily dalam keterangan tertulis, seperti dikutil Detik.com, Minggu (15/7/2018).

Poin yang disampaikan Ace itu merupakan salah satu dari empat sikap Golkar terkait penetapan Eni Saragih sebagai tersangka. Berikut pernyataan lengkap Golkar melalui Ace:

Setelah mendengarkan penjelasan KPK (14/6/2018) atas kasus yang menimpa Sdr EMS yang telah ditetapkan sebagai Tersangka, perlu kami sampaikan hal-hal sebagai berikut: 

1. Kami sangat prihatin atas kasus hukum yang menimpa sdr EMS. Kami menyerahkan pada proses hukum atas kasus yang dijalaninya. Kami meminta yang bersangkutan untuk dapat kooporatif kepada penegak hukum. 

2. Sesungguhnya Partai Golkar sudah mengingatkan kepada seluruh Pengurus Partai Golkar dan Anggota FPG DPR RI untuk mewujudkan tagline "Golkar Bersih" sebagaimana komitmen Ketua Umum DPP Partai GOLKAR, Bapak Airlangga Hartarto. Komitmen itu ditegaskan juga dalam Pakta Integritas yang ditandatangani Pengurus DPP Partai GOLKAR untuk tidak melakukan tindakan melanggar hukum, termasuk melakukan tindakan korupsi. Untuk memperkuat komitmen itu, bagi anggota Fraksi Partai GOLKAR DPR RI telah diingatkan dengan Surat Pimpinan FPG DPR RI tertanggal 17 Mei 2018 yang melarang para Anggota Fraksi Partai Golkar untuk tidak korupsi dan menerima suap. 

3. Atas dasar itu, kami me-non aktif-kan Sdr EMS dari segala jabatan apapun yang melekat dalam kapasitasnya sebagai pengurus Partai Golkar maupun dalam jabatannya sebagai pimpinan di Fraksi Golkar DPR RI. 

4. Kami kembali menginstruksikan kepada seluruh kader Partai Golkar, baik pengurus, Anggota Fraksi Partai GOLKAR maupun seluruh kader yang menduduki jabatan di Pemerintahan, untuk tidak melakukan tindakan korupsi menjelang Pemilihan Legislatif dan Pilpres 2019. Kami tidak akan mentoleransi pihak-pihak yang terlibat tindakan korupsi tersebut. 

Demikian, untuk diketahui dan menjadi perhatian.

Eni ditetapkan sebagai tersangka bersama Johannes B Kotjo. KPK menyatakan Eni menerima uang secara bertahap dengan total mencapai Rp 4,8 miliar. Uang itu diduga bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek PLTU Riau-1.

Uang tersebut diterima Eni dari Kotjo secara bertahap, yakni pada Desember 2017 sebesar Rp2 miliar, Maret 2018 sebesar Rp2 miliar, 8 Juni 2018 sebesar Rp300 juta dan terakhir pada 13 Juli 2018 sebesar Rp500 juta. Di transaksi yang terakhir, Eni dan Kotjo ditangkap KPK. ****(ptr)





Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved