Senin, 31/08/20
 
MUI Tetapkan Empat Syarat Pemanfaatan Dana Haji

|
, - WIB

TERKAIT:
   
 

JAKARTA (riaueksis.com) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan empat syarat pemanfaatan keuangan haji untuk kepentingan investasi dan pembangunan infrastruktur.

Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Asrorun Niam mengatakan hal itu pada diskusi "Investasi Infrastruktur dari Dana Haji" di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Selasa.

"MUI sejak jauh hari sudah melakukan kajian, pembahasan, dan penetapan fatwa, terkait pemanfaatan dana haji. Penetapan fatwa MUI ini agar tidak ada tarik-menarik kepentingan politik sehingga memunculkan pro-kontra," kata Asrorun.

Asrorun menjelaskan, Komisi Fatwa MUI melalui forum ijtima di salah satu pondok pesantren di Tasikmalaya, pada Juli 2012, telah membahas pemanfaatan dana haji yang mengendap dari jamaah haji yang masih "waiting list".

Forum ijtima tersebut, menurut dia, diikuti oleh Komisi Fatwa MUI Pusat, Komisi Fatwa MUI Provinsi se-Indonesia, lembaga-lembaga fatwa dan ormas Islam tingkat pusat, serta pimpinan pondok pesantren dan perwakilan perguruan tinggi se-Indonesia.

Dari forum ijtima tersebut, menurut dia, dicapai empat kesepakatan, yang pada prinsipnya menjawab pertanyaan, dana calon jamaah haji yang belum mencapai Rp25 juta dan belum mendapat nomor porsi.

Dalam kondisi ini, menurut dia, hubungannya antara calon jamaah dengan bank penerima setoran, akadnya ada dua opsi.

Pertama, akad wadiah. Artinya, dana itu nitip saja sehingga tak ada faidah, tidak ada bagi hasil.

Kedua, akad mudhorobah, yakni saat tabungan calon jamaah haji mencapai Rp25 juta, maka mendapat nomor porsi dan masuk dalam "waiting list".

"Sebelum maupun setelah mencapai Rp25 juta, statusnya belum billing karena belum tahu berapa biaya hajinya. Uang setoran itu statusnya masih milik calon jamaah haji," katanya.

Menurut Asrorun, pertanyaan berikutnya, dana jamaah haji yang terkumpul, apakah ditidurkan saja atau diproduktifkan.

"Dana tersebut kalau ditidurkan kan menyusut karena inflasi, sehingga kemudian diproduktifkan," katanya.

Menurut dia, setelah disepakati dana calon jamaah haji tersebut boleh diproduktifkan, tapi harus memenuhi empat syarat yang tertuang dalam Fatwa MUI.

Keempat syarat tersebut, pertama, boleh ditasarufkan tapi harus dipastikan jenis usahanya memenuhi prinsip-prinsip syariah.

Kedua, terkait dengan prudensialitas atau aman. Logikanya seperti pengelolaan dana wakaf, yakni tidak boleh berkurang, tapi harus dikembangkan dan memiliki nilai manfaat.

Ketiga, adalah manfaat. Kalau ada manfaatnya baik kepada jamaah haji untuk kepentingan kemaslahatan jamaah dan kemaslahatan umat Islam.

"Bukan Investasinya tapi hasil investasinya, bisa saja diinvestasikan untuk pembangunan gedung, hasilnya baik untuk kemaslahatan sepanjang ketentuannya sesuai dengan prinsip-prinsip syariah," katanya.

Keempat, adalah liquid, artinya dana ini dibutuhkan dalam waktu terus-menerus, rata-rata kebutuhan jamaah haji Rp3,5 triliun per tahun.

"Ini harus ada bapernya, artinya ada prinsip likuiditas. Kalau kepentingannya untuk infrastruktur dan sebagainya, disinilah kecerdasan BPKH," katanya. ( wan)






Berita Lainnya :
 
  • Terapkan Cluster Drilling, PHR Optimis Percepat Pemboran Dengan Penghematan Signifikan
  • Kampanye Dialogis KBS Di Desa Ulu Pulau Dipadati Masyarakat
  • Cenerlang Dalam Akademik Antar, Laili Azahra Rambe Raih Beasiswa Prestasi PHR
  • Hari Hewan Sedunia: Dunia Adalah Rumah Mereka Juga
  • Kasmarni : Kita Semua Satu, Tidak Ada Perbedaan Suku, Ras dan Agama
  • PHR Goes to Campus 2024, Masa Depan Energi Indonesia Pada Generasi Muda
  • Program Pembekalan Purna Karya PHR Tetap Profesional Memasuki Masa Pensiun
  • Menyala! PHR Dapat Tambahan 2.000 Barel Minyak dari Lapangan Obor Blok Rokan
  • Hasil Rapat Pleno Dewan Pers, Kubu HCB Harus Hengkang dari Gedung Dewan Pers 1x24 Jam dari Lantai Empat Gedung Dewan Pers
  •  
     
     
    Selasa, 26 Oktober 2021 - 18:43:32 WIB
    Tampil Percaya Diri, Timnas Indonesia U-23 Berhasil Tumbangkan Australia di Kualifikasi Piala Asia 2021
    Senin, 13 Maret 2017 - 15:36:31 WIB
    Tepung Sagu Dapat Sembuhkan Sakit Maag...Ini Resep dan Cara Membuatnya
    Senin, 29 Agustus 2016 - 19:36:49 WIB
    Rupanya Seperti Ini Cara Tes Keperawanan Calon Polwan, Duh Ngerinya..
    Selasa , 12 Januari 2022 - 09:08:34 WIB
    "Komunis sudah Masuk Hampir Seluruh Sendi Bernegara"
    Rabu, 03 Oktober 2018 - 09:07:42 WIB
    Sandiaga Uno Berpendapat Ratna Sarumpaet Dalam Keadaan Diancam
    Jumat, 22 Oktober 2021 - 16:29:53 WIB
    Tampil Menyakinkan Skuad Garuda Indonesia Unggul 2-0 Atas Nepal
    Rabu, 25 Januari 2017 - 00:37:58 WIB
    Inilah Nama 11 Raja Yang Pernah Bertahta di Kerajaan Gunung Sahilan, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau
    Selasa, 06 Desember 2016 - 19:15:37 WIB
    Indonesia Istimewa
    Kapal Kargo Star 50 Buatan Indonesia Ini Menjadi Primadona Bagi Pasar Internasional
    Selasa, 17 Juli 2018 - 20:42:25 WIB
    Arsene Wenger: Saya Menyesal Telah Mengorbankan Segala Yang Saya Lakukan
    Selasa, 24 Juli 2018 - 15:26:53 WIB
    Lionel Messi Gabung Inter Milan Susul Christiano Ronaldo Ke Seri A?
    Sabtu, 23 Oktober 2021 - 18:46:45 WIB
    Shin Tae Yong Mampu Membawa Kemenangan Bagi Indonesia Saat Melawan Australia Kualifikasi Piala Asia U-23
    Jumat, 12 Oktober 2018 - 20:27:48 WIB
    Pengemudi Taksi Online Ini Buat Dinding Anti Begal
    Minggu, 22 Maret 2020 - 22:09:21 WIB
    WHO Tegaskan Chloroquine Obat COVID-19 Adalah Hoax
    Rabu, 18 Agustus 2021 - 11:08:40 WIB
    The Minions Bakal Dipecah, Berikut Kandidat Terkuat Untuk Kevin Sanjaya
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved