Senin, 31/08/20
 
Advertorial Pemkab Inhil
Paripurna Ke-3 Masa Persidangan 1, Bupati Inhil Sampaikan 4 Ranperda

ditma | Advertorial
Selasa, 05/03/2019 - 20:39:01 WIB

TERKAIT:
   
 
TEMBILAHAN, Riaueksis.com - Paripurna Ke-3 Masa Persidangan 1, Bupati Inhil Sampaikan 4 Ranperda.

Bupati Kabupaten Inhil, HM Wardan menyampaikan 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah di Rapat Paripurna Ke-3 Masa Persidangan 1 DPRD Kabupaten Inhil, Selasa (5/3/2019) di Kantor DPRD Kabupaten Inhil, Jalan Subrantas, Tembilahan.

Menurut Bupati, 4 Ranperda yang diajukan pada Rapat Paripurna Ke-3 DPRD Kabupaten Inhil yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Inhil, H Maryanto ini, berdasarkan pada program pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir yang tertuang dalam keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir  Nomor 15/kpts/dprd/2018 tentang Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Tahun 2019.

"Pemerintah memiliki peran yang amat penting dalam pembangunan daerah dan merupakan aplikasi dari kewajiban konstitusional Kabupaten Indragiri Hilir untuk menjadi Kabupaten yang semakin maju," ucap Bupati dalam pidatonya.

Gambar mungkin berisi: 1 orang, duduk

Bupati mengatakan, dengan semangat kebersamaan yang telah terbangun antara eksekutif dan legislatif secara bertahap, kedepan akan dapat mewujudkan tata kelola pemerintah yang baik dan penyediaan infrastruktur yang berkualitas.

Selain itu, diungkapkan Bupati, melalui semangat kebersamaan itu pula, akan dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia dan pengelolaan sumber daya alam dalam upaya mengentaskan kemiskinan di 'Bumi Sri Gemilang Seribu Parit', yang pada akhirnya akan mampu memberdayakan daerah dan menumbuhkan kreatifitas masyarakat.

"Dengan adanya program – program pembangunan yang pada APBD tahun 2019 sampai 2023 nanti dan sudah tertampung dalam RPJMD ini, diharapkan tidak ada lagi program yang tertinggal yang akan berpotensi menjadi permasalahan hukum dikemudian hari," tukas Bupati.

Untuk diketahui, 4 Rancangan Peraturan Daerah yang dibahas tersebut adalah sebagai berikut:

1.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2018-2023.

2.Ruang Terbuka Hijau.

3.Perubahan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Indragiri Hilir.

4.Perubahan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2018 tentang Tata Niaga Kelapa. (adv)





Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved