Senin, 31/08/20
 
Advertorial Pemkab Rohul
Menunggu Pengaktifan Suparman Sebagai Bupati Rohul

ditma | Advertorial
Minggu, 26/02/2017 - 17:31:42 WIB

TERKAIT:
   
 
PASIRPANGARAIAN, Riaueksis.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu menyampaikan keterangan pers, terkait status kepala daerah Rohul, pasca divonis bebasnya Bupati Rohul (Non aktif) H Suparman SSos MSi, Kamis, (23/2), oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru.       

Langkah yang diambil pemerintah daerah itu, tidak lain untuk menyamakan persepsi dan menghindari terjadinya simpang siur informasi ditengah masyarakat Rokan Hulu, paska putusan bebas H Suparman selaku Bupati Rohul Non Aktif       

Penyampaian tanggapan resmi Pemkab Rohul itu, disampaikan langsung Asisten I Bidang Pemerintahan Setda Rohul H Juni Syafri didampingi, Kabag Hukum setda Rohul H Helfiskar, Kabag Humas Setda Rohul Abdullah dihadapan wartawan. 

Dalam keterangan pers dihadapan wartawan, Asisten I Setda Rohul H Juni Syafri dan Kabag Hukum Setda Rohul H Helfiskar secara bergantian menyampaikan, dirinya menyampaikan pesan Bupati Rohul H Suparman, dengan telah divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor, pemerintah daerah dan masyarakat Rohul sangat bersyukur dan bersuka cita atas putusan bebas tersebut.       

Sehingga beliau dapat melaksanakan tugasnya kembali sebagai Bupati Rohul setelah Mendagri mengaktifkan kembali H Suparman sebagai Bupati Rohul. Hal itu, sesuai dengan Pasal 84 ayat 1 UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, menyatakan kepala daerah atau wakil kepala Daerah yang diberhentikan sementara, setelah melalui proses peradilan ternyata terbukti tidak bersalah, berdasatkan putusan pengadilan, paling lambat 30 hari terhitung sejak diterimanya pemberitahuan keputusan pengadilan.       

Maka, Menteri mengaktifikan kembali bupati atau wakil bupati atau Wali kota dan atau Wakil Wali Kota yang bersangkutan. Dengan mekanismenya, lanjutnya, Gubernur Riau menyurati Mendagri dengan melampirkan amar putusan atau Petikan Putusan pengadilan Tipikor Pekanbaru sebagai dasar untuk mengaktifkan kembali H Suparman sebagai Bupati Rohul.       

Terhadap proses Kasasi oleh JPU KPU, lanjut Helfiskar, tidak mempengaruhi terhadap pengaktifan kembali H Suparman sebagai Bupati Rohul, dan proses kasasi tersebut tetap berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.       

Dalam artian, proses Kasasi akan tetap berjalan, sementara Suparman bisa menjalankan tugasnya sebagai Bupati Rohul sesuai Vonis Hakim. Karena, lanjut Kabag Hukum itu, didalam petikan putusan pengadilan Tipikor Pekanbaru, menyatakan H Suparman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu maupun dakwaan alternative kedua.       

Kemudian membebaskan terdakwa II Suparman dari segala dakwaan penuntut umum, memerintahkan agar terdakwa II Suparman dibebaskan dari tahanan, memulihkan hak terdakwa II Suparman dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.       

"Karena Pak H Suparman divonis bebas, maka secara otomatis penutut umum mengajukan kasasi ke MA. Itu tidak mempengaruhi proses pengaktifan kembali jabatan Bupati Rohul H Suparman,’’ ujarnya       

Dijelaskanya, keterangan yang disampaikan tersebut, merupakan pesan dari Bupati Rohul H Suparman, untuk mnejawab pertanyaan masyarakat sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang berlaku. 

"Kebijakan selanjutnya kewenangannya ke Mendagri. Informasi yang kami terima, Kabiro Pemerintahan Setdaprov Riau sudah berada di Jakarta  membawa petika putusan pengadilan dan surat Gubri soal pengaktifitan Suparman Sebagi Bupati Rohul. Mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama Mendagri sudah menandatangani surat pengaktifan kembali bupati kita,’’ katanya.       

Helfiskar menambahkan, menjelang keluarnya surat pengaktifan Suparman sebagai Bupati Rohul dari Mendagri, untuk keberlangsung, tugas, wewenang dan tanggung Jawab Bupati Rohul,  masih tetap dijalankan oleh Plt Bupati Rohul H Sukiman selaku Wabup Rohul.       

"Jika surat pengaktifan Suparman diteken Mendagri dengan batas waktu 30 hari sejak diterima petikan putusan pengadilan,  maka tugas, kewenangan dan tanggung jawab Plt Bupati Rohul, secara otomatis kembali ke Bupati Rohul Suparman,” pungkasnya. (adv)





Berita Lainnya :
 
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved