Banyaknya persoalan sengketa Tanah Ulayat merupakan salah satu dasar bagi Komisi A DPRD Riau mengusulkan pembentukan Pansus Tanah Ulayat.
Inisiatif Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tanah Ulayat dan Pemanfaatannya dalam Rapat Paripurna DPRD Riau oleh Komisi A beberapa waktu lalu disetujui anggota dewan dan panitia khusus (pansus) pun dibentuk untuk menangani Ranperda mengenai tanah ulayat dan pemanfaatan.
Pansus tersebut terdiri dari 13 orang. Fraksi Hanura hingga rapat berakhir belum mengajukan nama anggota. Setelah 13 orang pansus ini ditetapkan mereka akan secepatnya mengadakan konsolidasi atau rapat internal pansus membahas arah pansus tersebut.
"Kita akan secepatnya melakukan konsolidasi antar pansus atau rapat-rapat internal di lingkungan pansus membahas arah kemana pansus ini nantinya," papar Taufi k Arrakhaman, Ketua Pansus usai keluar ruangan Paripurna.
Dalam rapat internal pansus tersebut nantinya akan membahas kedudukan tanah ulayat agar memiliki kekuatan di Provinsi Riau berdasarkan ketentuan UU yang sudah ada dan perkembangan masyarakat untuk menghuni dan penguasaan ulayat oleh masyarakat.
"Ranperda ini nantinya akan menjelaskan kedudukan tanah ulayat dan penguasaan tanah ulayat. Selain itu juga akan mengatur sanksi-sanksi bagi yang melanggar tapi tentu akan menyesuaikan dengan peraturan yang sudah ada," jelas Taufik.
LAM Sambut Baik Perda UlayatGuna memberikan payung hukum terhadap tanah ulayat, DPRD Riau membentuk panitia khusus( pansus) Ranperda Tanah Ulayat. Keberadaan Ranperda Tanah Ulayat yang nantinya akan dijadikan Perda ini disambut baik Lembaga Adat Melayu, salah satunya dari Kabupaten Kampar saat hearing dengan Pansus Perda Tanah Ulayat DPRD Riau beberapa waktu lalu.
"Kami LAM Kabupaten Kampar menyambut baik Perda yang akan dibuat DPRD Riau sebagai payung hukum Tanah Ulayat, karena banyak sengketa tanah ulayat dengan perusahaan di Kabupaten Kampar," ujar Chaidir Yahya, Humas Lembaga Adat dari Kampar.
Menurutnya dalam Perda Tanah Ulayat itu telah sampai kepada seluruh (LAM) di Riau dan sekitar 80 persen sudah menyentuh masyarakat.
"Seperti naskah yang kami baca, Perda ini tinggal 20 persen untuk penyempurnaannya. Yang kami baca sudah menyentuh kepada masyarakat langsung," jelasnya. Diharapkan, dengan Perda ini nantinya, ada payung hukum untuk melindungi Tanah Ulayat di setiap kabupaten di Riau.
Selain itu, keberadaan Perda ini nantinya juga diharapkan mampu menekan konflik terkait lahan dan tanah.
Hindari Gesekan dengan Masyarakat
Ketua tim pansus Tanah Ulayat, Taufi k Arrakhman mengatakan pansus mendapat masukan dari sejumlah tokoh masyarakat tentang tanah ulayat dan akan digodok dalam Ranperda tanah ulayat nantinya. Taufik mengatakan, sengketa tanah sering berawal dari adanya klaim pihak tertentu tentang kepemilikan tanah tersebut. Misalnya pengakuan atau klaim dari pemangku-pemangku adat atau masyarakat sendiri, hingga berujung konflik yang berujung terjadinya gesekan di masyarakat.
"Hal seperti ini yang akan kita atur dalam Ranperdananti, sehingga tidakada terjadi gesekan ditengah masyarakat lagi," ujarnya. Dikatakannya, pansus juga meminta masukan kepada Lembaga Adat Melayu Riau dan tokoh-tokoh masyarakat, terkait bentuk regulasi yang akan ditetapkan nantinya. Sedangkan teknisnya akan diatur dalam Pergub.
"Regulasinya akan mengikat bahwa Tanah Ulayat memang harus diatur, walau ada undang-undang Agraria yang sudah mengaturnya. Tapi kenyataannya di daerah masih banyak terjadi konfl ik. Nah ini akan kita godok menjadi regulasi bersama,” ungkapnya. Selain itu, pansus juga akan berkonsultasi dengan berbagai pihak dalam merancang Perda tersebut. Sehingga, aturan itu nantinya bisa mengakomodir seluruh persoalan Tanah Ulayat. (Adv)