Pasir Pengaraian (RiauEksis.Com) - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Drs.H. Achmad, M.Si, mengungkapakan, bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, termasuk Camat dan Kepala Desa boleh saja menghadiri acara kampanye pasa"> Pasir Pengaraian (RiauEksis.Com) - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Drs.H. Achmad, M.Si, mengungkapakan, bahwa aparatur sipil negar" />


Senin, 31/08/20
 
Kata Bupati Rohul, PNS Boleh Hadiri Kampanye Tapi Tak Boleh Ikut Langsung Berkampanye

mu | Advertorial
Kamis, 19/11/2015 - 17:06:34 WIB
Bupati Rohul, Achmad saat menyampaikan sambutan sekaligus arahan
TERKAIT:
   
 
Pasir Pengaraian (RiauEksis.Com) - Bupati Rokan Hulu (Rohul) Drs.H. Achmad, M.Si, mengungkapakan, bahwa aparatur sipil negara (ASN) atau PNS, termasuk Camat dan Kepala Desa boleh saja menghadiri acara kampanye pasangan calon (Paslon). Namun yang tidak diperbolehkan itu berkampanye.

Hal tersebut dijelaskannya, saat memberikan sambutan pada acara Focus Group Discussion (FGD) Pilkada Rohul "Bersuluk" (Berbudaya, Sejuk dan Berkualitas) diprakarsai KPU Rohul di hotel Sapadia, Rabu (18/11/2015).

"PNS, Camat, dan Kades itu boleh menghadiri kampanye karena mereka kan juga ingin mendengar langsung visi misi dari masing-masing Paslon. Karena kan hal itu sangat penting, bisa tidak salah pilih," katanya.

Ia menambahkan, PNS punya hak pilih di Pilkada nanti untuk itulah PNS juga perlu mengetahui mana paslon yang memang benar-benar baik untuk pembangunan Rohul lima tahun mendatang.

Menurutnya, walaupun bisa menghadiri acara kampanye. Namun PNS tidak dibolehkan naik ke panggung atau mengajak masyarakat untuk memilih salah satu Paslon, serta menggunakan barang kepunyaan negara.

Sementara, Komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas, dikonfirmasi wartawan setelah menghadiri acara tersebut, mengatakan dengan tegas. Kampanye dilarang keras melibatkan PNS, termasuk pegawai BUMN, BUMD, BMDes dan pegawai yang bekerja di pemerintahan.

Menurut dirinya, sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi, ASN dan PNS juga tidak boleh berpolitik, apalagi menghadiri kampanye.

"Intinya selama dia disebut sebagai PNS atau pejabat pemerintahan tidak boleh ikut kampanye. Mau dia menghadiri acara kampanye, tetap tidak diperbolehkan. Kalau dia sudah tak jadi PNS lagi baru bisa ikut atau menghadiri kampanye," tuturnya. (adv/hms/rec)





Berita Lainnya :
 
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved