Terungkap Pada Sidang Perdana, Anas Makmun bagi- Bagi Uang 1 Milyar ke Anggota DPRD Riau
Beni | Riau
Kamis, 02/06/2022 - 23:10:58 WIB
|
Sidang perdana Anas Makmun ( ist) |
TERKAIT:
PEKANBARU, Riaueksis.com-Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Rabu (1/6) menjalani sidang perdana dugaan suap pengesahaan RAPBD-P 2014 dan APBD 2015 di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru. Dalam dakwaan, terungkap bahwa Annas diduga menyuap sejumlah anggota DPRD di masanya sebesar Rp1,01 miliar.
Dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Dr Dahlan SH MH dengan agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Yoga Pratomo SH, Annas tidak hadir langsung, melainkan secara virtual dari Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Pekanbaru. Ia didampingi kuasa hukum Aguslan SH MH.
Menurut JPU KPK dalam dakwaannya, Annas diduga melakukan penyuapan sekitar Juli-September 2014 silam. Uang sebesar Rp1 miliar lebih itu diberikan pada Johar Firdaus selaku Ketua DPRD saat itu, Suparman, Ahmad Kirjuhari, Riky Hariansyah, Gumpita dan Solihin Dahlan, selaku anggota DPRD Riau periode 2009-2014.
"Tujuan pemberian uang adalah agar DPRD Riau segera mengesahkan APBD Riau TA 2015, sebelum digantikan oleh anggota DPRD Riau hasil pemilu legislatif tahun 2014,'' sebut JPU KPK.
Disebutkan, Annas pada tanggal 1 September 2014 memerintahkan Wan Amir Firdaus selaku sekdaprov Riau untuk mengumpulkan uang dari para kepala dinas di lingkungan Pemprov Riau. Uang itu diserahkan kepada terdakwa melalui Wan Amir. Lalu, sekitar pukul 18.00 WIB, Wan Amir menyerahkan satu tas ransel warna hitam dan dua tas kertas warna hijau yang berisikan uang sejumlah Rp1,01 miliar kepada Suwarno.
Kemudian, setelah mendapat telepon dari Ahmad Kirjuhari, mereka lalu bertemu di tempat parkir di bawah kantor Sekretariat DPRD Riau. Sesampainya di sana, Suwarno yang ditemani Burhanuddin, meletakkan satu ransel dan dua tas kertas berisi uang tersebut ke dalam mobil Toyota Yaris warna silver nomor polisi BM-1391-PC yang dikendarai Ahmad Kirjuhari.
Uang tersebut kemudian dibagi dengan rincian, Kirjuhari dan Riky masing-masung mendapat bagian Rp100 juta, Johar Firdaus Rp125 juta dan sisa uang Rp575 juta dibagikan kepada 17 anggota DPRD lainnya. Masing-masing anggota DPRD yang dipilih menerima jatah sekitar Rp30-40 juta.
Disebutkan juga Johar Firdaus meminta jatah Rp200 juta dari uang pembagian Annas Maamun tersebut. Tetapi karena uang tak cukup, Johar hanya menerima Rp150 juta. Semua pembucaraan dengan Johar dilakukan di Kafe Lick Latte. Uang bagian Johar itu selanjutnya diserahkan Riky di rumah Johar di Komplek Pemda Arengka, Pekanbaru.
JPU menjerat Annas Maamun dengan pasal 5 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana. (Nisa)
Sumber: Iniriau