Alasan Mau Perbaharui surat Perjanjian Pinjam Pakai,Pemprov Riau Minta Gedung LAM Riau Dikosongkan
Beni | Riau
Selasa, 19/04/2022 - 00:48:11 WIB
|
Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (foto: internet) |
TERKAIT:
PEKANBARU,Riaueksis.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau meminta Gedung Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR) yang ada di jalan Diponegoro, Pekanbaru, dikosongkan.
Permintaan pengosongan gedung LAMR yang merupakan aset Pemprov Riau tersebut tertuang dalam Surat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, SF Hariyanto selaku Pengelola Barang tertanggal 18 April 2022.
Surat tersebut ditujukan kepada Ketua Umum Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR, dan Ketua Umum Majelis Kerapatan Adat (MKA) LAMR.
Dimana surat tersebut berisi, Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pasal 155 ayat (1) Jangka Waktu Pinjam Pakai Barang Milik Daerah paling lama 5 tahun.
Surat perjanjian pinjam pakai gedung antara Dinas Kebudayaan Provinsi Riau dengan LAMR Nomor 430/DK/06.a tanggal 9 Januari 2017 tidak menunjukan batas waktu. Sehingga perlu dilakukan perbaikan dan perpanjangan kembali.
Berkenaan dengan hal diatas, dalam rangka penataan tata kelola barang milik daerah yang sesuai dengan aturan hukum, maka untuk sementara waktu agar LAMR untuk mengosongkan gedung yang beralamat di jalan Diponegoro Nomor 39 Pekanbaru. Dan mengajukan kembali perpanjangan penetapan status penggunaan barang milik daerah untuk dioperasikan oleh pihak lain sesuai dengan prosedur yang berlaku.
Sebelum permintaan pengosongan gedung, terjadi konflik dan mengklaim sebagai pengurus sah. Puncaknya, ketika digelar Musyawarah Luar Biasa (Mubeslub) LAMR di Hotel Alfa Pekanbaru. sehubungan dengan sudah terpilihnya Datuk Taufik Ikram Jamil sebagai Dewan Pimpinan Harian (DPH) LAMR. Sedangkan Datuk Seri Marjohan Yusuf diamanahkan sebagai ketua umum Majelis Kerapatan Adat (MKA).
Dengan terpilihnya kepengurusan LAMR periode 2022-2027, maka pengurus LAMR masa sebelumnya dinyatakan demisioner. Namun Ketua Umum Dewan Pengurus Harian (DPH) Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR), Datuk Seri Syahril Abubakar menolak mengakui hasil Mubeslub tersebut dan menganggapnya tidak sah. Pasalnya, selain tak sesuai AD/ART, juga prosedur Mubeslub juga tak sesuai aturan.**