Mahasiswa Minta pemrov tetapkan HET Minyak Goreng Yang Terjangkau oleh Masyarakat
Beni | Riau
Kamis, 24/03/2022 - 20:46:08 WIB
|
Unjuk rasa Aliansi Mahasiswa Riau (foto: istimewa) |
TERKAIT:
PEKANBARU,Riaueksis.com - unuk rasa Mahasiswa Riau di Kantor Gubernur Riau minta agar pemrov segeta menetapkan HET minyak goreng yang terjangkau oleh mayarakat.
Tiga perwakilan Pemerintah Provinsi Riau saat menemui ratusan massa dari Aliansi Mahasiswa Seluruh Riau sempat ditolak.
Yakni Asisten II Setdaprov Riai M Job Kurniawan, Kepala Dinas Energi Sumberdaya Mineral (ESDM) Eva Revita serta Kasatpol PP Hadi Pinandio.
Para mahasiswa awalnya tetap ngotot aksi menyuarakan kelangkaan dan mahalnya minyak goreng, agar ditemui Gubernur Riau H Syamsuar atau wakilnya Edy Afrizal Natar Nasution.
Keberadaan orang nomor satu di Riau tersebut disampaikan sedang berada di Bali. Yakni menghadiri acara Rapat Terbatas (Ratas) bersama Presiden Joko Widodo. Selain Gubernur Riau Ratas dengan kepala negara itu juga diikuti seluruh bupati dan walikota. Sedangkan Wagubri mendampingi kunjungan Menteri Keuangan Sri Mulyani ke Pertamina Hulu Rokan (PHR).
"Kami ini perwakilan mahasiswa di Riau. Yang kami suarakan ini juga untuk kepentingan masyarakat. Dimana setelah langka, sekarang harga minyak goreng melambung," kata Presma Unilak Riau, Jimmy, Kamis (24/3/22).
Setelah diyakinkan perwakilan pejabat ini bahwa bahwa Gubri dan Wagubri tidak ada ditempat, mahasiswa kemudian meminta pejabat yang menemuinya adalah Sekdaprov Riau SF Hariyanto. Tetapi sama, pejabat administrator tertinggi di kalangan ASN Riau itu pun sedang mendampingi Wakapolri Gatot Eddy Pramono.
Mahasiswa sempat menyatakan kekecewaannya. Namun setelah diskusi, mahasiswa pun akhirnya menerima perwakilan pejabat. Asisten II Setdaprov Riau dan Kasatpol PP lalu diberi panggung, tepatnya di atas mobil pick up, tempat mahasiswa berorasi.
Asisten II M Job berjanji akan menyampaikan semua pernyataan dan sikap mahasiswa terkait mahalnya minyak goreng di Riau. Dimana mahasiswa mendesak, Gubernur Riau menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang terjangkau bagi masyarakat.**