PEKANBARU, Riau eksis.com- Diketahui disaat ini ada sebanyak 33 surat laporan dari masyarakat yang masuk di lembaga DPRD Riau. Surat itu, umumnya berasal dari seluruh kabupaten/kota yang ada di Provinsi Riau.
Demikian dipaparkan Marwan Yohanis, kepada wartawan. Ketua Pansus Konflik Lahan DPRD Riau ini mengatakan, surat laporan masyarakat yang masuk, bukan saat setelah dibentuk Pansus ini. Tetapi bisa saja yang sebelumnya ditangani di komisi membidangi.
Makanya, akan segera dicari solusinya. Marwan Yohanis menyebutkan, bahwa laporannya dari masyarakat menelaah semua surat masuk itu. Misalnya, yang masalah konfliknya, penyebabnya apa, dampaknya apa, serta bagaimana cara bisa penyelesaianya.
"Nantinya surat yang masuk itu ditelaah serta kemudian menindaklanjuti dengan memanggil pelapor terlebih dahulu. Dan akan dipanggil terlebih dahulu, lalu akan hal klarifikasi, setelah itu kita klasifikasi. Kemudian akan tetapkan itu mana nanti prioritas," ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Anggota Komisi V DPRD Riau ini, yang juga nanti dapat dilihat dari segi waktunya dan dampak sosial sudah terlalu luas. Selanjutnya, Pansus tindaklanjuti dengan meminta keterangan kepada pihak-pihak terkait yang dianggap perlu.
"Saat ini pihaknya sedang menyiapkan matrik kegiatan, dalam hal menangani permasalahan konflik lahan yang rutin terjadi di masyarakat. Kita, akan rapat internal dengan dinas terkait. Siapkan jadwal kegiatan dan pemetaanya serta langkah," terangnya.
Politisi Gerindra ini mengatakan, pada kedepannya pansus ini akan memiliki sasaran dapat menyelesaikan masalah sengketa bidang kehutanan, sengketa perkebunan, sengketa hak milik, tanah bagian umum serta tanah ulayat. Dan juga itu klasterisasi.
Klasterisasi mengenai bidang sengketa masing-masing, akan membuat kriteria konflik yang akan menjadi prioritas dari Pansus ini. "Akan kita perhatikan waktu dan dampak, bahkan kita akan meminta keterangan dari para ahli yang mengerti hal ini," ungkapnya.
Menurutnya, pansus ini nantinya dapat merekomendasikan pencabutanya izin operasi perusahaan itu yang menyalahi peraturan yang sudah ada. Apalagi, hal kejadiannya yang menyangkut izin dan perluasanya menyebabkan konflik, bisa saja itu yang terjadi. (Nisa)