Konflik Tak Pernah Tuntas Dengan PT Duta Palma, Masyarakat dari 24 Desa Kuansing Lapor Ke DPRD Riau
Len | Riau
Kamis, 16/09/2021 - 15:14:10 WIB
|
Foto istimewa |
TERKAIT:
Pekanbaru,Riaueksis.com- Kesal dan marah, pada PT Duta Palma Nusantara (DPN) dialami masyarakat di Kabupaten Kuansing. Pasalnya, berpuluh tahun tak kunjung tuntas konflik lahan. Maka para perwakilan dari 24 desa ini, melaporkan ke DPRD Riau, Rabu (15/9/21).
Diketahui sebelumnya, masyarakat dari 24 desa yang berkonflik dengan PT DPN juga berkomunikasi anggota DPRD Riau yang dari Dapil Inhu – Kuansing Marwan Yohanes. Yang akhirnya menyampaikan aspirasinya ke lembaga DPRD Riau. Dan melakukan pertemuan menindaklanjuti permasalahan tersebut.
Sesuai pantauan lapangan, pertemuan perwakilan masyarakat dari 24 desa ini berlangsung di ruangan Medium DPRD Riau, secara tertutup. Tampak itu hadir
Ketua DPRD Riau Yulisman, Wakil Ketua Syafaruddin Potti, serta Anggota DPRD Riau Marwan Yohanes dari Dapil Inhu – Kuansing terima aspirasi.
Usai pertemuan, Marwan Yohanis, saat dikonfirmasi wartawan, menjelaskan hal kedatangan dari perwakilan masyarakat Kuansing tersebut. Ia mengatakan, yang berdasarkan aduan masyarakat, bahwa PT DPN ini sebelumnya membuat surat edaran meminta masyarakat itu menjual lahan berada areal HGU.
“Dalam surat itu batas waktu sampai 31 Agustus 2021. Apabila masyarakat tidak menjual kepada perusahaan maka pihak perusahaan memutuskan, dan menutup akses jalan dilintasi masyarakat. Dipicu pihak perusahaan menggali parit besar memutus akses jalan masyarakat, yang diklaim perusahaan berada dalam areal HGU tersebut,” katanya.
Dikatakanya, ini seolah-olah masyarakat yang serobot HGU perusahaan, padahal perusahaan itu yang sudah menyerobot lahan desa dan tanah ulayat. Karena itu, masyarakat yang tidak bersedia menjual lahan tersebut, meminta ke pihak DPRD Riau ini untuk mencarikan solusi terbaik dalam permasalahan konflik lahan yang dialami puluhan tahun.
“Ini yang terjadi kesalahanya anggapan, dimana ada yang menyebut masyarakat menyerobot lahan HGU perusahaan. Hal padahal, dari faktanya perusahaan yang menyerobot lahan masyarakat. Bahkan, perusahaan memaksa masyarakat yang memiliki lahan, harus menjual lahannya dengan harga Rp70 juta perhektar,” kata eks DPRD Kuansing.
Marwan yang Politisi Gerindra ini, sebut memang ada sebelumnya itu pihak DPN mengatakan memutus akses jalan pada areal perusahaan, dengan alasan untuk keamanan area dari pencurian dan PETI itu. Hal itu, tentunya sangat tidak masuk akal. Marwan menyebut bahwa ini ranah pidana dan silahkan saja itu perusahaan lapor ke kepolisian.
“Alasan mereka menggali karena pernah ada kasus pencurian. Tentu hal ini, tidak masuk akal, kenapa itu tak diselesaikan lewat jalur hukum saja? Kenapa, malah akses jalan masyarakat ditutup. Ini yang artinya judul terbalik. Harusnya, langkah diamankan masyarakat. Sebab diketahu itu lahanya dari masyarakat yang sudah lama dicuri,” katanya.
Dikesempatan itu, Marwan mengatakan, untuk menindaklanjuti ini, maka disikapi DPRD Riau membentuk Panitia Khusus (Pansus), untuk menyelesaikan semua konflik lahan. Jadi itu tidak hanya untuk DPN saja, tapi untuk semua perusahaan yang tengah berkonflik. Wacana bentuk Pansus ini, kata Marwan, mendapatkan dukungan DPRD Riau.
“Saya bangga juga sama kawan-kawan di DPRD Riau ini. Saat mereka tahu ada rencana pembentukan Pansus ini, maka banyak yang menelpon saya untuk siap memberikan tandatangannya, dan juga semua fraksi ada delapan di DPRD Riau ini menyatakan setuju dibentuk Pansus. Bahkan ada kawan-kawan minta segera diwujudkan,” ujarnya. **