Senin, 31/08/20
 
Di Riau hanya ada 17 laboratorium dan Rumah sakit yang keluarkan izin PCR.

Len | Riau
Minggu, 29/08/2021 - 14:34:54 WIB
Kadiskes Riau Mimi Yuliani Nazir
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru,Riau eksis.com --- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir menegaskan bahwa di Riau hanya ada 17 laboratorium dan rumah sakit yang mendapat izin untuk mengeluarkan dokumen hasil swab PCR. 

Dengan demikian warga diminta waspada terhadap ada domumen PCR yang dikeluarkan bukan dari 17 laboratorium dan rumah sakit tersebut. 

Hal ini diungkapkan Mimi, agar warga mengantisipasi dan meningkatkan kewaspadaan potensi dokumen palsu PCR yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

“Di Provinsi Riau ada 17 laboratorium dan rumah sakit yang sudah diberikan izin,” katanya, Kamis (26/8/2021).

Dia menambahkan, 17 laboratorium dan rumah sakit yang dapat izin tersebut sudah mendapatkan izin dari Kemenkes dan sudah memiliki aplikasi New All Recor (NAR), yang berfunsi untuk menampilkan data masyarakat. 

Jika PCR dilakukan ditempat pemeriksaan resmi, maka sistem akan tercatat data tersebut dan tersimpan di big data milik Kemenkes. 

Menurut data dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau, 17 laboratorium dan rumah sakit yang telah mengantongi izin untuk mengeluarkan dokumen PCR, yakni RSUD Arifin Ahmad, Awal Bros Sudirman, Awal dan Bros Panam.

Selanjutnya ada rumah sakit Syafira, Aulia, santa maria, paramita, ibnu sina, RS Bhayangkara, RSD Madani, “ada beberapa lagi di daerah, seperti di RSUD Puri Husada Inhil, kemudian di RS Pertamina Dumai, Perawang,” kata Mimi. 

Mimi mengungkapkan, seluruh laboratorium dan rumah sakit yang sudah mendapatkan izin dari Kemenkes tersebut bisa mengeluarkan hasil pemeriksaan hasil PCR selama 1×14 jam. 

“Sehingga masyarakat tidak menunggu lama sampai berhari-hari. Sebab mereka biasanya akan menggunakan hasil PCR tersebut untuk syarat perjalanan ke luar kota,” tutur Mimi. 

 

 

 

 

 
Di Riau hanya ada 17 laboratorium dan Rumah sakit yang keluarkan izin PCR.

Pekanbaru,Riau eksis.com --- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir menegaskan bahwa di Riau hanya ada 17 laboratorium dan rumah sakit yang mendapat izin untuk mengeluarkan dokumen hasil swab PCR. 

Dengan demikian warga diminta waspada terhadap ada domumen PCR yang dikeluarkan bukan dari 17 laboratorium dan rumah sakit tersebut. 

Hal ini diungkapkan Mimi, agar warga mengantisipasi dan meningkatkan kewaspadaan potensi dokumen palsu PCR yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

“Di Provinsi Riau ada 17 laboratorium dan rumah sakit yang sudah diberikan izin,” katanya, Kamis (26/8/2021).

Dia menambahkan, 17 laboratorium dan rumah sakit yang dapat izin tersebut sudah mendapatkan izin dari Kemenkes dan sudah memiliki aplikasi New All Recor (NAR), yang berfunsi untuk menampilkan data masyarakat. 

Jika PCR dilakukan ditempat pemeriksaan resmi, maka sistem akan tercatat data tersebut dan tersimpan di big data milik Kemenkes. 

Menurut data dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau, 17 laboratorium dan rumah sakit yang telah mengantongi izin untuk mengeluarkan dokumen PCR, yakni RSUD Arifin Ahmad, Awal Bros Sudirman, Awal dan Bros Panam.

Selanjutnya ada rumah sakit Syafira, Aulia, santa maria, paramita, ibnu sina, RS Bhayangkara, RSD Madani, “ada beberapa lagi di daerah, seperti di RSUD Puri Husada Inhil, kemudian di RS Pertamina Dumai, Perawang,” kata Mimi. 

Mimi mengungkapkan, seluruh laboratorium dan rumah sakit yang sudah mendapatkan izin dari Kemenkes tersebut bisa mengeluarkan hasil pemeriksaan hasil PCR selama 1×14 jam. 

“Sehingga masyarakat tidak menunggu lama sampai berhari-hari. Sebab mereka biasanya akan menggunakan hasil PCR tersebut untuk syarat perjalanan ke luar kota,” tutur Mimi. 

 

 

 

 

 

Di Riau hanya ada 17 laboratorium dan Rumah sakit yang keluarkan izin PCR.

Pekanbaru,Riau eksis.com --- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir menegaskan bahwa di Riau hanya ada 17 laboratorium dan rumah sakit yang mendapat izin untuk mengeluarkan dokumen hasil swab PCR. 

Dengan demikian warga diminta waspada terhadap ada domumen PCR yang dikeluarkan bukan dari 17 laboratorium dan rumah sakit tersebut. 

Hal ini diungkapkan Mimi, agar warga mengantisipasi dan meningkatkan kewaspadaan potensi dokumen palsu PCR yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

“Di Provinsi Riau ada 17 laboratorium dan rumah sakit yang sudah diberikan izin,” katanya, Kamis (26/8/2021).

Dia menambahkan, 17 laboratorium dan rumah sakit yang dapat izin tersebut sudah mendapatkan izin dari Kemenkes dan sudah memiliki aplikasi New All Recor (NAR), yang berfunsi untuk menampilkan data masyarakat. 

Jika PCR dilakukan ditempat pemeriksaan resmi, maka sistem akan tercatat data tersebut dan tersimpan di big data milik Kemenkes. 

Menurut data dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau, 17 laboratorium dan rumah sakit yang telah mengantongi izin untuk mengeluarkan dokumen PCR, yakni RSUD Arifin Ahmad, Awal Bros Sudirman, Awal dan Bros Panam.

Selanjutnya ada rumah sakit Syafira, Aulia, santa maria, paramita, ibnu sina, RS Bhayangkara, RSD Madani, “ada beberapa lagi di daerah, seperti di RSUD Puri Husada Inhil, kemudian di RS Pertamina Dumai, Perawang,” kata Mimi. 

Mimi mengungkapkan, seluruh laboratorium dan rumah sakit yang sudah mendapatkan izin dari Kemenkes tersebut bisa mengeluarkan hasil pemeriksaan hasil PCR selama 1×14 jam. 

“Sehingga masyarakat tidak menunggu lama sampai berhari-hari. Sebab mereka biasanya akan menggunakan hasil PCR tersebut untuk syarat perjalanan ke luar kota,” tutur Mimi. 

 

 

 

 

 



Di Riau hanya ada 17 laboratorium dan Rumah sakit yang keluarkan izin PCR.

Pekanbaru,Riau eksis.com --- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir menegaskan bahwa di Riau hanya ada 17 laboratorium dan rumah sakit yang mendapat izin untuk mengeluarkan dokumen hasil swab PCR. 

Dengan demikian warga diminta waspada terhadap ada domumen PCR yang dikeluarkan bukan dari 17 laboratorium dan rumah sakit tersebut. 

Hal ini diungkapkan Mimi, agar warga mengantisipasi dan meningkatkan kewaspadaan potensi dokumen palsu PCR yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

“Di Provinsi Riau ada 17 laboratorium dan rumah sakit yang sudah diberikan izin,” katanya, Kamis (26/8/2021).

Dia menambahkan, 17 laboratorium dan rumah sakit yang dapat izin tersebut sudah mendapatkan izin dari Kemenkes dan sudah memiliki aplikasi New All Recor (NAR), yang berfunsi untuk menampilkan data masyarakat. 

Jika PCR dilakukan ditempat pemeriksaan resmi, maka sistem akan tercatat data tersebut dan tersimpan di big data milik Kemenkes. 

Menurut data dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau, 17 laboratorium dan rumah sakit yang telah mengantongi izin untuk mengeluarkan dokumen PCR, yakni RSUD Arifin Ahmad, Awal Bros Sudirman, Awal dan Bros Panam.

Selanjutnya ada rumah sakit Syafira, Aulia, santa maria, paramita, ibnu sina, RS Bhayangkara, RSD Madani, “ada beberapa lagi di daerah, seperti di RSUD Puri Husada Inhil, kemudian di RS Pertamina Dumai, Perawang,” kata Mimi. 

Mimi mengungkapkan, seluruh laboratorium dan rumah sakit yang sudah mendapatkan izin dari Kemenkes tersebut bisa mengeluarkan hasil pemeriksaan hasil PCR selama 1×14 jam. 

“Sehingga masyarakat tidak menunggu lama sampai berhari-hari. Sebab mereka biasanya akan menggunakan hasil PCR tersebut untuk syarat perjalanan ke luar kota,” tutur Mimi. 

 

 

 

 

 

Di Riau hanya ada 17 laboratorium dan Rumah sakit yang keluarkan izin PCR.

Pekanbaru,Riau eksis.com --- Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau Mimi Yuliani Nazir menegaskan bahwa di Riau hanya ada 17 laboratorium dan rumah sakit yang mendapat izin untuk mengeluarkan dokumen hasil swab PCR. 

Dengan demikian warga diminta waspada terhadap ada domumen PCR yang dikeluarkan bukan dari 17 laboratorium dan rumah sakit tersebut. 

Hal ini diungkapkan Mimi, agar warga mengantisipasi dan meningkatkan kewaspadaan potensi dokumen palsu PCR yang dikeluarkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. 

“Di Provinsi Riau ada 17 laboratorium dan rumah sakit yang sudah diberikan izin,” katanya, Kamis (26/8/2021).

Dia menambahkan, 17 laboratorium dan rumah sakit yang dapat izin tersebut sudah mendapatkan izin dari Kemenkes dan sudah memiliki aplikasi New All Recor (NAR), yang berfunsi untuk menampilkan data masyarakat. 

Jika PCR dilakukan ditempat pemeriksaan resmi, maka sistem akan tercatat data tersebut dan tersimpan di big data milik Kemenkes. 

Menurut data dari Dinas Kesehatan Provinsi Riau, 17 laboratorium dan rumah sakit yang telah mengantongi izin untuk mengeluarkan dokumen PCR, yakni RSUD Arifin Ahmad, Awal Bros Sudirman, Awal dan Bros Panam.

Selanjutnya ada rumah sakit Syafira, Aulia, santa maria, paramita, ibnu sina, RS Bhayangkara, RSD Madani, “ada beberapa lagi di daerah, seperti di RSUD Puri Husada Inhil, kemudian di RS Pertamina Dumai, Perawang,” kata Mimi. 

Mimi mengungkapkan, seluruh laboratorium dan rumah sakit yang sudah mendapatkan izin dari Kemenkes tersebut bisa mengeluarkan hasil pemeriksaan hasil PCR selama 1×14 jam. 

“Sehingga masyarakat tidak menunggu lama sampai berhari-hari. Sebab mereka biasanya akan menggunakan hasil PCR tersebut untuk syarat perjalanan ke luar kota,” tutur Mimi.**

 

 

 

 

 



(




Berita Lainnya :
 
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved