Senin, 31/08/20
 
DLHK Riau berencana verifikasi usulan PT Energi Mega Persada (EMP) Malacca Strait .
Tunggu Rekom Gubri, PT EMP Malacca Strait Siap Eksploitasi Minyak di Bengkalis

Martalena | Riau
Rabu, 23/06/2021 - 14:58:55 WIB
Foto istimewa
TERKAIT:
   
 
Pekanbaru,Riau eksis.com -- PT Energi Mega Persada (EMP) Malacca Strait berencana akan melakukan eksploitasi (pengeboran) minyak di lahan seluas 17 ribu hektare (Ha) di wilayah Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau. 

Kegiatan eksploitasi itu di 17 ribu Ha kawasan itu terdapat potensi 143 juta barrel. Jika eksploitasi sudah dilakukan, maka akan ada 10.000 barrel per tahun yang dihasilkan dari kegiatan tersebut. 

Namun sebelum eksploitasi dilakukan, terlebih harus mendapat persetujuan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) terkait Perizinan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) atau pinjam pakai kawasan hutan. 

Demikian disampaikan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Riau, Mamun Murod, Ahad (20/6/2021) di Pekanbaru. 

Murod mengatakan sebelum izin dikeluarkan Menteri LHK, diperlukan rekomendasi dari Gubernur Riau. Apakah PT EMP Malacca Strait layak atau tidak diberikan izin oleh Menteri LHK. 

"Jadi sebelum rekomendasi Gubernur itu disampaikan ke Menteri, kita DLHK memiliki kewenangan untuk pertimbangan teknis atau verifikasi rencana kerja mereka. Apakah layak atau tidak. Pertimbangan teknis ini akan kita berikan setelah kita melakukan monitoring dan verifikasi lapangan guna melihat sejauh mana lokasi yang dimohon PT EMP Malacca Strait," terangnya. 

Murod menjelaskan, dalam verifikasi tersebut pihaknya akan menilai status kawasannya, apakah masuk kawasan hutan atau di luar kawasan. Kemudian segi sosialnya, apakah di kawasan yang akan dilakukan eksploitasi melewati lahan masyarakat atau tidak. 

"Kalau ada lahan masyarakat yang terganggu dengan kegiatan Malacca Strait itu harus diselesaikan dulu ganti ruginya. Setelah kita membuat pertimbangan teknis kepada Gubernur, mereka layak diberikan rekomendasi izin ke Menteri LHK dengan catatan-catatan tertentu," paparnya. 

"Namun izin PPKH itu dikeluarkan oleh Menteri LHK, makanya Gubernur memiliki tugas untuk merekomendasikan layak atau tidak," tutupnya.**






Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved