Senin, 31/08/20
 
Rohul
Kemenag Rohul Sudah Tetapkan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1440 H Atau Tahun 2019 Masehi

Manda Rokan | Riau
Senin, 20/05/2019 - 15:43:50 WIB

TERKAIT:
   
 
Rokan Hulu - (Riaueksis.com) Sesuai Surat Edaran Kantor Kemenag Rohul Nomor: Kk.04.10/5/BA.03.2/2082/2019, tentang pelaksanaan zakat fitrah. Zakat fitrah yang harus dibayarkan umat muslim, sesuai hukum Islam dibayar dengan makanan yang mengenyangkan seperti beras dengan takaran 2,5 kilogram per jiwa.

Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Rokan Hulu, sudah menetapkan besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan umat muslim di bulan Suci Ramadhan 1440 Hijriyah tahun 2019.

Dimana nilai zakat fitrah per jiwa yang diukur dengan uang terdiri untuk beras Sokan, Kuku Balam dan beras Natural sebesar Rp37.500 per jiwa, beras Ramos, Pandan Wangi dan Beras Usaha Baru  Rp35.000 per jiwa.

Lalu, beras Anak Daro, Mudik dan beras Solok sebesar Rp31.250 per jiwa. Untuk beras Apel, CML, 64,‎ Topi Koki dan Beras Mawar ditetapkan sebesar Rp30.000 per jiwa, sedangkan beras Mundam dan Belida sebesar Rp28.7500 per jiwa, sementara beras Bulog dan Beras Oke sebesar Rp25.000 per jiwa.

‎Berdasarkan surat edaran dari Kemenag Rohul yang ditandatangani oleh Kakan Kemenag Rohul, Drs H Syahruddin Msy bahwa pelaksanaan dan pendistribusian Zakat Fitrah oleh Unit Pengumpulan Zakat (UPZ) Masjid atau Musholla.

Dalam surat edaran tersebut, bahwa untuk Zakat Penghasilan (Uang), menurut ketentuan Hukum Islam diqiaskan dengan nisab Emas, yaitu sebesar 85 gram Emas. Jika pada sekarang ini harga emas Rp. 600.000, maka 85 gram emas dikali Rp. 600.000 berjumlah Rp. 51.000.000. Maka harta sejumlah Rp. 51.000.000 selama satu tahun sudah wajib dikeluarkan zaatnya 2.5% yaitu Rp. 1.275.000.

Melalui surat edaran ini, dihimbau kepada UPZ Masjid atau Mushalla melaporkan jumlah zakat fitrah dan zakat maal yang dikumpulkan dan pendistribusian melampirkan data mustahiq dan muzakki ke Kantor Urusan Agama atau KUA kecamatan masing-masing.

Nantinya, agar seluruh Kepala KUA kecamatan se Rohul yang menyampaikan rekapitulasi penerimaan dan pendistribusian zakat fitrah dan zakat maal ke Kantor Kemenag Rohul.*(Desi Hs)





Berita Lainnya :
 
  • Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
  • Pemprov Riau Gelar Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah ke-28
  • 5.274 JCH Riau Mulai Diberangkatkan 12 Mei 2024
  • Kapolda Riau adakan Halal Bihalal bersama PD IV KBPP POLRI dan IKAL Propinsi Riau
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved