Senin, 31/08/20
 
Dugaan Money Politik, Caleg DPR RI di Riau Ditangkap

ditma | Riau
Selasa, 16/04/2019 - 19:08:57 WIB

TERKAIT:
   
 

PEKANBARU,RiauEksis.Com -  Tim Gakkumdu dan Bawaslu Kota Pekanbaru mengamankan 4 orang yang diduga melakukan tindak pidana money politik di Hotel Prime Park Pekanbaru, Selasa (16/4/2019) siang. Tak hanya itu, uang sebesar Rp 506.400.000 juga ikut diamankan petugas.

Diketahui, salah seorang dari keempat yang ditangkap tersebut merupakan calon legislatif (caleg) DPR RI wilayah Riau II dengan partai pengusung Gerindra. Mereka kedapatan akan melakukan transaksi money politik di loby hotel Prime Park Pekanbaru.

“Kita mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi money politik atau serangan fajar di hotel tersebut. Kemudian tim patroli langsung kita kerahkan menuju lokasi sekitar pukul 13.30 WIB dan berhasil mengamankan keempat orang ini beserta barang buktinya,” kata Ketua Bawaslu Kota Pekanbaru, Indra Khalid Nasution, dalam jumpa persnya di Kantor Bawaslu Kota Pekanbaru.

Adapun ke empat orang yang diamankan tersebut berinisial SA, FEI, DAN, dan FA. Dari kerja tim, berhasil mengamankan uang tunai berjumlah Rp506 juta beserta enam handphone yang diduga digunakan untuk komunikasi money politik tersebut.

“Salah satu dari keempatnya itu merupakan caleg DPR RI dari partai Gerindra dari dapil Riau dua dengan inisial DAN. Sementara yang tiga masih kita duga sebagai timses atau penyalur. Jadi uangnya dibagi ada yang di tas ransel sebesar Rp380 juta, di dalam 12 amplop sebesar Rp115 juta dan sisanya diluar ransel dan amplop Rp10,5 juta,” beber Indra.

Hasil pemeriksaan sementara, uang tersebut akan dibagikan di kabupaten-kabupaten yang ada di Riau. “Akan kita periksa lebih lanjut, masih kita dalami, inikan informasi dari masyarakat tentang adanya serangan fajar hari ini, ternyata di Prime Park kita temukan keempat orang mencurigakan ini. Dari amplop yang kita amankan sudah tertulis untuk seluruh kabupaten kota di Riau,” ungkap Indra.

Indra menyebutkan, pihaknya melakukan pemeriksaan paling lama 14 hari untuk menentukan status keempat terduga pemain money politik ini. (*)






Berita Lainnya :
 
  • Lantik Pengurus PWI Kuansing, Raja Isyam : Jaga Nama Baik Organisasi dan Selalu Kritik
  • Lolos Semifinal Piala Asia U-23 2024, Indonesia Cetak Sejarah
  • Halal Bihalal Polresta Pekanbaru, 2 Personil Terima Tiket Umroh dari Kapolda Riau
  • Indosat Ooredoo Hutchison Catat Lonjakan Trafik Data Sebesar 17% Sepanjang Hari Raya Idulfitri
  • Menjelajah Dunia Migas di Dumai Expo 2024: Edukasi dan Kontribusi untuk Masa Depan
  • Hari Kartini, PHR Junjung Tinggi Kesetaraan dalam Berkontribusi Bagi Negeri
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved