Jakarta,Riau eksis.com - PT Super Air Jet (SAJ) sudah mengantongi sertifikat izin operasi komersial atau Air Operator Certificate (AOC) dengan tipe pesawat Airbus A320. Dengan begitu maka maskapai baru tersebut siap mengudara di penerbangan tanah air.
Rute-rute penerbangannya pun telah diungkap melalui situs resminya superairjet.com. Namun untuk saat ini, online booking belum dibuka dan disebut akan tersedia dalam waktu dekat.
Dilihat detikcom, Minggu (28/6/2021), pada pilihan promotions terdapat rute penerbangan Super Air Jet. Mulai dari Jakarta-Palembang dengan tarif Rp 252 ribu, Jakarta-Pekanbaru mulai Rp 423 ribu, dan Jakarta-Medan Kualanamu mulai Rp 536 ribu.
Kemudian Super Air Jet juga melayani rute Jakarta-Pontianak tarif mulai Rp 385 ribu, Jakarta-Padang tarif mulai Rp 440 ribu, dan Jakarta-Batam tarif mulai Rp 429 ribu.
Sedangkan, rute Jakarta-Lombok, tarif mulai dari Rp416 ribu, Jakarta-Surabaya tarif mulai Rp 348 ribu, Jakarta-Denpasar tarif mulai Rp 426 ribu dan Jakarta-Banjarmasin tarif mulai Rp 437 ribu.
Super Air Jet memperkenalkan bahwa pihaknya merupakan maskapai penerbangan bertarif rendah yang berbasis di Jakarta, Indonesia. Pada keterangan "about", maskapai ini turut menyebutkan misi mereka.
"Super Air Jet adalah maskapai penerbangan bertarif rendah yang berbasis di Jakarta, Indonesia, yang memberikan pengalaman perjalanan dalam penerbangan premium dengan konektivitas tinggi, keandalan, dan transportasi dengan harga terjangkau untuk generasi modern," demikian bunyi keterangan tersebut.
Super Air Jet juga menawarkan harga tiket dasar yang menarik pada tujuan point-to-point dalam penerbangan jarak pendek dan menengah dengan pengalaman teknologi mutakhir. Hal itu diharapkan maskapai baru tersebut dapat meningkatkan pengalaman terbang generasi berikutnya di Indonesia.
Dihubungi terpisah, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Novie Riyanto mengaku sampai saat ini pihaknya belum menerima pengajuan rute resmi dari Super Air Jet.
"Sampai dengan saat ini belum ada pengajuan (rute) dari SAJ," kata Novie kepada. **