Senin, 31/08/20
 
Kasus Penyelundupan Migran, Dua Warga Sumatera Utara Divonis 5 Tahun Penjara di Malaysia

M Amin | Internasional
Jumat, 27/10/2017 - 23:51:06 WIB
Polis Diraja Malaysia saat melakukan penggerebekan.
TERKAIT:
   
 
Kuala Lumpur (RiauEksis.Com) - Dua warga Indonesia asal Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, masing-masing bernama Ari Johon Aripin (28) dan Bumi Sari (32) divonis 5 tahun penjara di Malaysia, Jumat (27/10/17) terkait kasus penyelundupan migran.

Mereka divonis dalam sebuah sidang di Mahkamah Tinggi Shah Alam yang dipimpin Hakim, SM Komathy A/P Suppiah.

Pengadu dalam kasus ini adalah Kopral Shahrul Ikram B Mohd Ros yang pada 10 September 2016 lebih kurang jam 03.00 pagi ketika sedang membuat ronda Operasi Pensura di kawasan Perairan Pulau Angsa, Kuala Selangor, Negeri Selangor, telah mendapat arahan untuk menuju ke kawasan Sungai Dua, Pelabuhan Nort Port.

"Pengadu bersama-sama tiga orang temannya telah menuju ke kawasan tersebut setelah mendapat informasi dari nelayan lokal tentang cobaan untuk membawa orang keluar dari kawasan tersebut," kata Komathy.

Pada jam lebih kurang 04.30 pagi, pengadu dan anggotanya bersama-sama dengan satu kapal bantuan Polis Marine atau Polisi Laut telah berhasil menangkap sebuah pom-pom atau kapal kayu dari Indonesia. Kapal ini tidak bermotor, tidak bernama dan tidak memasang lampu sedang menuju ke laut dari Kuala Sungai Dua.

"Pengadu dan anggotanya telah merapati perahu tersebut dengan menyalakan lampu dan boat tersebut telah berhenti. Kopral kemudian telah naik ke boat untuk membuat pemeriksaan," katanya.

Di dalam kapal (boat) tersebut didapati banyak orang lelaki dan perempuan Indonesia dalam keadaan mencurigakan sehingga kapal tersebut ditunda ke pangkapan Polis Marine Pulau Indah untuk penyelidikan lebih lanjut.

"Pengadu mendapati bahwa boat tersebut dinaiki oleh 94 orang WNI terdiri seorang tekong, satu awak bersama 77 lelaki dan 15 perempuan dewasa," katanya.

Penumpang-penumpang perahu membenarkan bahwa Ari Johon Aripin dan Bumi Sari membantu mereka naik ke dalam kapal dan saat ditangkap keduanya dalam tempat pengemudian kapal.

"Karena itu terdakwa seorang yang masih bebas telah bersama-sama menjalankan penyelundupan migran, yaitu suatu kesalahan yang di hukum dibawah Seksyen 26A Akta Anti-Pemerdagangan Orang dan Anti-Penyelundupan Migran 2007 dibaca bersama Seksyen 34 Kanun Keseksaan," katanya. (min/re)

 

sumber: antara/republika





Berita Lainnya :
 
  • Pertamina Hulu Rokan Raih Penghargaan Bergengsi di IOG 2023
  • Dukung Target 1 Juta BOPD di 2030, PHR Buka Peluang Kerja Sama Teknologi
  • Petugas Gabungan Gagalkan Penyelundupan Sabu di Kargo Bandara SSK Pekanbaru
  • Danlanal Dumai Amankan 700 Koli Pakaian Impor Bekas
  • Solidaritas Nasional untuk Rempang Buka Posko Bantuan Hukum di Rempang
  • Sedikitnya 114 Wartawan dari Riau Ramaikan Pesta Demokrasi Kongres PWI XXV
  • Bank Sampah Binaan PHR Disambut Antusias Pengunjung Festival LIKE Kementerian LHK
  • Pemkot Pekanbaru Umumkan Penerimaan PPPK 2023, Ada 707 Formasi yang Dibuka
  • Waspada,Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal Kembali Marak, OJK Riau Ingatkan Masyarakat
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved