Senin, 31/08/20
 
Pemerintah Trump Keluarkan Syarat Baru Bagi Muslim yang Masuk ke AS

wan | Internasional
Jumat, 30/06/2017 - 10:06:57 WIB

TERKAIT:
   
 
AMERIKA (Riaueksis.com) - Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat mengeluarkan syarat baru menyusul segera diberlakukannya perintah eksekutif Presiden Donald Trump.

Syarat baru tersebut berlaku bagi orang-orang dari Iran, Libya, Somalia, Sudan, Suriah dan Yaman. Bagi warga biasa akan diberlakukan larangan 90 hari, sementara untuk pengungsi 120 hari.

Dilansir dari Reuters, Kamis (29/6), pemohon visa dari enam negara itu harus memiliki hubungan keluarga dengan warga asli AS yang tinggal di Negeri Paman Sam jika ingin masuk ke sana. Disebutkan hubungan itu, seperti orangtua, pasangan, anak, menantu, saudara kandung, saudara tiri atau hubungan keluarga lainnya.

"Hubungan keluarga ini bisa dibuktikan dengan dokumentasi," tutur Kemlu AS lewat pernyataan tertulis.

Peraturan lainnya, yaitu jika diterima bekerja di sebuah perusahaan AS atau seorang dosen yang diundang di sebagai pembicara di AS, mereka boleh masuk Negeri Paman Sam.

Sayangnya, panduan ini tidak menjelaskan bagaimana caranya pengungsi bisa masuk AS.

Mahkamah Agung Amerika Serikat mengabulkan perintah eksekutif Presiden Donald Trump yang kontroversial. Perintah eksekutif ini menyebabkan protes di mana-mana, pasalnya Trump melarang warga dari enam negara mayoritas Muslim masuk ke AS.

Keputusan memberlakukan perintah eksekutif Trump ini kemudian diserahkan kepada pemerintah. Kementerian Luar Negeri AS pun nyatanya langsung melakukan perintah itu dalam kurun waktu 72 jam setelah diumumkan pada Senin lalu.

Keputusan yang diumumkan kemarin ini rupanya lebih cepat dari agenda yang telah dijadwalkan MA. Mahkamah Agung tadinya ingin memberikan pengumuman pada Oktober mendatang.
(wan)


Dikutip dari: merdeka.com





Berita Lainnya :
 
  • Polri Gandeng Ustaz Das'ad Latif untuk Mendorong Pemilu Damai
  • Tampung aspirasi dan keluhan warga Polda Riau gelar Jumat Curhat bersama warga di Kec Payung Sekaki
  • Tanpa AMDAL, Bahlil Berambisi Menggusur Warga Pulau Rempang Demi Investasi Tiongkok
  • Pasla Eks Kades Pambang Pesisir, Minta Inspektorat Audit Plaksanaan APBDes Dizaman Pemerintahannya
  • Dua Korban Tenggelam di Sungai Indragiri Ditemukan Meninggal Dunia
  • DPRD Riau Sahkan APBD- Perubahan Riau 10,8 Trilyun
  • Komitmen Berantas Mafia Bola, Polri Tetapkan 6 Tersangka Match Fixing Liga 2
  • Diikuti Ratusan Karya, PHR Umumkan Pemenang PENA 2023
  • Dukung Tim Nasional Sepakbola Indonesia ke Pentas Dunia, Indosat Ooredoo Hutchison Tandatangani Kerja Sama dengan PSSI
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved