Senin, 31/08/20
 
Kemenkes Larang Apotik di Riau Menjual Sirup Anak karena Diduga Mengandung Zat Berbahaya.

| Nasional
Kamis, 20/10/2022 - 06:54:56 WIB
Foto: ilustrasi internet
TERKAIT:
   
 
PEKANBARU,Riaueksis.com - Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, telah mengirimkan surat kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Riau, untuk menghentikan penjualan obat sirup bagi anak-anak.

Jenis obat yang dilarang yaitu, obat sirup paracetamol dengan merek Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Riau, Zainal Arifin mengatakan, pihaknya telah meneruskan surat dari Kemenkes ke seluruh Kabupaten Kota, dan meminta agar apotik dan tenaga kesehatan mengikuti anjuran dari pemerintah agar tidak menjual obat sirup bagi anak.

“Jadi Kemenkes sudah meminta apotik maupun tenaga kesehatan, untuk menyetop sementara resep obat sirup. Tiap apotik juga dilarang menjual obat sirup sementara. Kita sudah mengirim juga ke 12 Kabupaten Kota untuk mempedeomani apa yang sudah disampaikan oleh Kementerian Kesehatan tersebut,” ujar Zainal, Rabu (19/10/22).“Kemudian ada keputusan Dirjen pelayanan kesehatan tentang tata laksanakan kondisi klinis dengan gejala akut pada anak pelayanan kesehatan," ungkapnya.

Dijelaskan dia keputusan itu untuk meningkatkan kewaspadaan dan dalam rangka pencegahan, Kemenkes sudah meminta tenaga kesehatan pada fasilitas pelayanan kesehatan untuk sementara tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sediaan cair/sirup, sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas.

"Dalam keputusan itu Kemenkes juga meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan/atau bebas terbatas dalam bentuk cair/sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran dan penelitian tuntas," katanya.

Ditegaskan Zainal, pemberhentian obat sirup bagi anak oleh Kementrian Kesehatan, untuk mencegah lebih awal terjadinya kematian terhadap anak, setelah kejadian di daerah Jawa. Sejauh ini di Provinsi Riau belum ditemukan anak yang meninggal akibat meminum obat sirup. Namun, perlu dilakukan pencegahan lebih awal.

“Obat sirup itu menyebabkan gangguan ginjal pada anak, kita sudah menghubungi dokter anak sampai hari ini untuk Riau belum ditemukan. Kita mengikuti perintah nasional, jangan sampai sudah ada jatuh korban baru di stop,” tegas Zainal.

Untuk diketauhi, Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) mengeluarkan data terbaru terkait jumlah anak yang mengalami gangguan ginjal akut misterius.

Ada 192 anak yang terdeteksi mengalami penyakit yang belum diketahui penyebabnya. Sayangnya tidak semua rumah sakit bisa melakukan cuci darah untuk anak-anak.**




Berita Lainnya :
 
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved