Kebijakan Kemenag, 50 Persen Pegawainya WFH
Derry | Nasional
Minggu, 08/05/2022 - 15:39:25 WIB
|
Foto: Sekjen Kemenag, Nizar Ali (Istimewa) |
TERKAIT:
JAKARTA,Riaueksis.com - Kementerian Agama menerapkan sistem kerja dari rumah atau work from home (WFH) 50 persen kepada pegawainya. WFH berlaku selama lima hari.
Penerapan WFH di Kemenag tertuang dalam Surat Edaran Sekjen Kemenag No 12 tahun 2022 tentang Sistem Kerja Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kementerian Agama Pasca Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 H, tertanggal 7 Mei 2022. WFH dimulai 9-13 Mei 2022 diprioritaskan untuk pegawai yang melakukan perjalanan pulang mudik.
"Mulai tanggal 9-13 Mei 2022, dilaksanakan sistem kerja WFH 50% dan work from office atau WFO untuk 50% pegawai Kemenag," kaya Sekjen Kemenag, Nizar Ali, melalui keteranganmya seperti dihat dalam website resmi Kemenag, Minggu (8/5/2022).
Penerapan WFH di Kemenag mempertimbangkan kepadatan arus balik. Selama WFH pegawai wajib mengisi absensi kehadiran secara online. **
Sumber Detik