DPR RI
Anggota DPR RI Ramai-ramai Kritik Peraturan Menaker Soal JHT Usia 56 Tahun
| Nasional
Selasa, 15/02/2022 - 13:51:55 WIB
|
Permenaker soal pembayaran JHT di usia 56 tahun menuai kritik DPR RI (internet)
|
TERKAIT:
Pekanbaru, Riaueksis.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan saat pegawai berusia 56 tahun menuai kritik banyak pihak, termasuk anggota DPR RI.
Dalam aturan yang lama, pembayaran JHT bisa langsung diberikan kepada peserta yang mengundurkan diri. Pembayaran tunai dilakukan setelah masa tunggu karyawan yang mundur 1 bulan.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi PKS, Netty Prasetiyani menyatakan aturan baru Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah itu mencederai kemanusiaan.
"Muatan permenaker tersebut mencederai rasa kemanusiaan dan mengabaikan kondisi pekerja yang tertekan dalam situasi pandemi," kata Netty seperti dilansir CNNIndonesia.com, Selasa (15/02/2022)
"Berhenti bekerja karena PHK tentu bukan keinginan pekerja. Berhenti karena pengunduran diri pun bisa karena situasi di tempat kerja yang sudah tidak nyaman. Jadi, mengapa JHT yang sebagiannya merupakan tabungan peserta ditahan pencairannya?" tambahnya.
Sementara Anggota Komisi IX DPR Fraksi PDIP, Rahmad Handoyo menyatakan aturan baru tersebut semestinya juga memuat opsi yang memungkinkan JHT bisa dicairkan sebelum usia 56 tahun.
"Saran saya, didiskusikan dengan pekerja. Lalu semestinya ada opsi kalau berhenti, meninggal dunia, kalau di-PHK, kalau sudah tidak bekerja tempat naungan pekerja itu tentu uang itu tidak harus menunggu 56 tahun," kata Handoyo.
Ketua Fraksi Gerindra DPR Ahmad Muzani mendesak Ida mencabut aturan baru tersebut. Muzani mengatakan dana JHT merupakan harapan utama buruh maupun pekerja kantoran. Uang tersebut menjadi modal usaha bagi mereka yang sudah berhenti bekerja.
"Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 harus dicabut karena di masa pandemi Covid-19 ini, tunjangan JHT yang telah dikumpulkan BPJS menjadi sandaran utama bagi para pekerja baik buruh pabrik ataupun perkantoran," kata Muzani dalam keterangan resminya, Senin (14/2).
Mereka, kata Muzani, sulit mencari pekerjaan karena kehadiran angkatan kerja baru. Akhirnya, korban PHK menggunakan uang JHT sebagai modal usaha mikro kecil menengah (UMKM).
"Jadi jelas, kebijakan dari Permenaker ini tidak sejalan dengan semangat pemulihan ekonomi nasional di masa pandemi," sentil Muzani.
Kritik juga datang dari Ketua DPR Puan Maharani. Ketua DPP PDIP itu meminta agar Permenaker 2/2022 ditinjau ulang. Puan mengingatkan pemerintah agar melibatkan semua pihak dalam membahas aturan pencairan JHT, termasuk perwakilan buruh dan anggota parlemen.
"Dalam membuat kebijakan, Pemerintah harus melibatkan partisipasi publik dan juga perlu mendengarkan pertimbangan dari DPR," kata Puan. (cnnindonesia/der)