DPR, Pemerintah dan KPU Sepakat Pemilu Serentak 2024 Digelar 14 Februari
Beni | Nasional
Selasa, 25/01/2022 - 12:08:09 WIB
|
Foto ilustrasi kpu (internet) |
TERKAIT:
JAKARTA, Riaueksis.com – Gonjang-ganjing soal Pemilihan Umum dan Pemilihan Presiden akhirnya terjawab juga. DPR RI, Pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum sepakat hari pencoblosan Pemilu dan Pilpres yang dilakukan serentk tahun 2024 dilakukan 14 Februari 2024.
Putusan tersebut disepakati dalam rapat kerja Komisi II DPR dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Senin (24/01/2022) kemarin.
"Penyelenggaraan pemungutan suara Pemilihan Umum Serentak (untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR RI, Anggota DPRD Provinsi, Anggota DPRD Kabupaten/kota, serta Anggota DPD) dilaksanakan pada hari Rabu tanggal 14 Februari 2024,” kata Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tanjung membacakan kesimpulan rapat, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.
Sementara untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), DPR, Pemerintah, dan KPU juga setuju pemungutan suara serentak nasional dilaksanakan 27 November 2024.
"Alhamdulillah setelah setahun kita bahas ini, kita sudah berhasil menyepakati apa yang ditunggu oleh seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya, KPU mengusulkan agar pemungutan suara pemilihan umum (Pemilu) serentak 2024 digelar 14 Februari 2024. Usulan tersebut disampaikan Ketua KPU Ilham Saputra, dalam rapat dengan Komisi II dan pemerintah, hari ini.
"Hari pemungutan suara direncanakan dilaksanakan pada 14 Februari 2024, jadi 14 Februari ini hari Rabu, Rabu menjadi hari penyelenggaraan pemilu dari tahun ke tahun, 14 Februari pernah juga diusulkan pada konsinyering pertama antara Pemerintah dan DPR RI," ungkap Ilham seperti dikutip republika.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian, juga menyetujui usulan jadwal pemungutan suara yang diusulkan KPU tersebut. Dengan diselenggarakannya pemungutan suara Pilpres di bulan Februari, maka ada jeda bagi pelaksanaan pilkada serentak yang akan diselenggarakan bulan November 2024. (rep/Nisa)
foto: DPR dan Pemerintah sepakat Pemilu serentak digelar 14 Februari 2024. (kpu)