Senin, 31/08/20
 
Fraksi PKS DPR Tolak RUU Ibu Kota Negara, Ini Alasannya......

| Nasional
Rabu, 19/01/2022 - 09:05:34 WIB
Logo PKS
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Riaueksis.com- RUU Ibu Kota Negara (IKN), yang diusulkan oleh pihak pemerintah ini disahkan itu jadi undang-undang lewat paripurna DPR. Dalam hal ini, Fraksi PKS DPR menolaknya. Sebab pemerintahan di ibu kota baru ini sudah berbentuk otorita. Berpotensi, akan jadi otoriter lantaran tidak ada DPRD.

Fraksi PKS menyatakan penolakan pada rapat ditingkat panitia kerja (Panja) RUU IKN DPR, Selasa dini hari (18/1/22). Hal itu, karena menilai bahwa ibu kota baru yang berbentuk otorita seperti diatur dalam RUU IKN bertentangan dengan UUD 1945. Menurut PKS, ibu kota baru pun tak sejalan dengan bentuk negara kesatuan seperti diatur Pasal 1 Ayat 1 dan Pasal 18 UUD 1945.

Tak ada pula penjelasan rinci dalam RUU IKN ihwal penyelenggaraan pemerintahan IKN dilakukan oleh otorita yang ditunjuk oleh presiden.

“Fraksi PKS memandang bahwa pembentuk undang-undang perlu mempertimbangkan kembali konsep penyelenggaraan pemerintahan IKN melalui kelembagaan Otorita IKN mengingat konstitusi Pasal 18 ayat(3) dan 18 ayat(4) UUD 1945 hanya mengenal kelembagaan Gubernur dan DPRD sebagai unsur pemerintahan daerah tingkat provinsi,” kata Suryadi dari fraksi PKS dilansir suara.com.

Fraksi PKS, katanya, jelas menolak hal konsep ini karena penyelenggaraan dari pemerintahan daerah itu tanpa adanya kelembagaan DPRD. Hai ini tidak hanya bertentangan dengan ketentuan Pasal 18 ayat (3) UUD 1945 tetapi juga akan melahirkan otoritarianisme di Ibu Kota Negara.

Suryadi mengatakan ibu kota baru pun tak pernah tercantum dalam rencana pembangunan jangka panjang yang telah dirumuskan sebelumnya.

“Rencana pemindahan Ibu Kota Negara mulai tahun 2024 juga tidak terdapat dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) Tahun 2005 – 2025 yang ditetapkan di dalam UU No.17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005 – 2025,” tutur anggota fraksi PKS, Suryadi Jaya Purnama.

Suryadi juga mengingatkan bahwa perekonomian Indonesia belum sepenuhnya pulih akibat terdampak pandemi Covid-19 sejak 2020 lalu.

Suryadi mengatakan angka kemiskinan kini mencapai 10,14 persen per Maret 2021 lalu. Selain itu, pemerintah pun punya utang sebesar Rp6.687,28 triliun yang setara dengan 36,69 produk domestik bruto (PDB).

Jika pemindahan ibu kota tetap dipaksakan, PKS yakin akan memberatkan APBN. Terlebih, mayoritas anggaran pembangunan ibu kota baru berasal dari APBN.

Dari total biaya Rp 466,98 triliun untuk pembangunan ibu kota baru, sebanyak 53,5 persen di antaranya berasal dari APBN. Sementara sisanya yakni 46,5 persen dari Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha serta BUMN.

“Fraksi PKS melihat bahwa RUU IKN masih memuat potensi masalah baik secara formil maupun materil. Mulai dari proses pembahasan yang sangat singkat hingga banyaknya substansi yang belum dibahas secara tuntas,” kata Suryadi.

PKS merupakan satu-satunya fraksi di DPR yang menolak RUU IKN dibawa ke paripurna untuk disahkan. Partai lain termasuk Demokrat setuju dibawa draf RUU IKN ke paripurna dengan berbagai catatan. (Der)






Berita Lainnya :
 
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved