Senin, 31/08/20
 
Cegah Penyebaran Omicron, 14 Negara Ini Tak Boleh Masuk Indonesia

| Nasional
Kamis, 06/01/2022 - 12:11:12 WIB
Bandara Soekarno-Hatta. (Internet)
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Riau Eksis.com- Penyebaran dari Omicron sudah melanda sejumlah negara. Karena itu, pemerintah dengan resmi menutup sementara pintu masuk untuk Warga Negara Asing (WNA) dari negara pernah terinfeksi varian ini.

Hal itu sesuai diatur dalam Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2022, Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

"Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) tersebut secara langsung maupun transit di negara asing, yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari," tertulis dalam SE tersebut, dikutip detikcom.

Aturan itu berlaku untuk asal negara/wilayah dengan kriteria sebagai berikut:

Telah mengonfirmasi adanya transmisi komunitas varian baru SARS CoV-2 B. 1.1.529: Afrika Selatan, Botswana, Norwegia, dan Perancis;

Negara/wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B. 1.1.529: Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho; dan/atau Negara/wilayah dengan jumlah kasus konfirmasi SARS-CoV-2 B. 1.1.529 lebih dari 10.000 kasus: Inggris dan Denmark.

Lebih lanjut tertulis, penutupan sementara masuknya WNA ke wilayah Indonesia, baik secara langsung maupun transit di negara asing dikecualikan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Tidak memiliki riwayat perjalanan dan/atau tinggal dalam kurun waktu 14 (empat belas) hari dari negara/wilayah sebagaimana dimaksud pada angka 2;

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia No. 34 Tahun 2021 tentang Pemberian Visa dan Izin Tinggal Keimigrasian dalam Masa Penanganan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 dan Pemulihan Ekonomi Nasional;

Sesuai skema perjanjian (bilateral), seperti Travel Corridor Arrangement (TCA); dan/atau
Mendapatkan pertimbangan/izin khusus secara tertulis dari Kementerian/Lembaga.

Namun pelaku perjalanan luar negeri yang berstatus Warga Negara Indonesia (WNI) dari luar negeri diizinkan memasuki Indonesia dengan tetap mengikuti protokol kesehatan ketat sebagaimana ditetapkan pemerintah. (Der)



comments powered by Disqus


Berita Lainnya :
 
  • Koramil 05/BB Bagi-bagi Takjil Berbuka Puasa Gratis Ke Pengguna Jalan
  • Dua Babinsa Koramil 01/Bengkalis Bersama Patroli Karlahut Di Desa Penebal
  • HUT ke 57 BRK Syariah, Gubri Harap Lebih Eksis, Maju dan Tumbuh Besar
  • Ingin Berkontribusi Lebih Besar Lagi, Fendri Jaswir Maju Caleg DPR RI Dapil Riau 1
  • Safari Ramadhan di Kecamatan Tualang Bupati Alfedri Sampaikan Pelayanan Tidak Pakai Lamo
  • Safari Ramadhan Ke-9, Kasmarni Ajak Masyarakat Mandau Tetap Kompak dan Sinergi Bangun Negeri
  • Pansus LKPJ Diskusi terkait Tata Laksana LKPJ di DPRD Provinsi Riau
  • DPRD Laksanakan Rapat Paripurna Penyerahan LKPJ Bupati Bengkalis Tahun Anggaran 2022
  • Jumat Bersih, Babinsa Koramil 04/Rupat Goro Bersama Warga Bersihkan Area Rumah Ibadah
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved