Senin, 31/08/20
 
Presiden Minta Segera Sahkan RUU TPKS

| Nasional
Rabu, 05/01/2022 - 09:38:34 WIB
Presiden RI Jokowi. (Internet)
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Riau Eksis.com- Marak akan kasus kekerasan seksual, yang dialami oleh perempuan di Tanah Air.  Maka hal itu membuat Presiden Jokowi menaruh perhatian serius. Karena itu ia meminta pada DPR RI agar disahkan Rancangan Undang-undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).

"Perlindungan terhadap menjadi korban  kekerasan seksual perlu itu perhatianya kita bersama. Utamanya itu, kekerasan seksual terhadap perempuan ini dirasa  mendesak harus segera ditangani," kata Jokowi dalam konferensi persnya.

Jokowi ini menyoroti terkait RUU TPKS yang sampai saat ini masih berproses di DPR dan malah belum disahkan menjadi undang-undang. Menurutnya, bahwa hal RUU tersebut disaat ini mendesak untuk segera disahkan guna bisa memberikan perlindungan untuk kaum perempuan.

"Saya mencermati ini dengan seksama RUU TPKS sejak didalam halnya proses pembentukan pada tahun 2016 hingga saat ini masih berproses di DPR. Karena itu saya memerintahkan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, bahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk segera melakukan koordinasi dan konsultasi dengan DPR dalam pembahasan RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual ini agar ada langkah-langkah percepatan," kata Jokowi.

Mantan Gubernur DKI ini menginginkan RUU tersebut dipercepat pengesahanya. Sebab apa yang menjadi kendala disaat ini diharap dapat segera dicari solusinya untuk bersama.

"Saya juga meminta pada gugus tugas pemerintah yang menangani RUU tindak pidana kekerasan seksual untuk segera siapkan daftar inventarisasi masalah terhadap draft RUU sedang disiapkan DPR RI. Sehingga proses pembahasan bersama nanti jadi lebih cepat masuk ke pokok substansi untuk memberikan kepastian hukum serta menjamin bagi korban kekerasan seksual," kata Jokowi.

Pemerintah, ujar Jokowi, akan berusaha secara maksimal memberi perlindungan bagi seluruh warga negara. Maka dalam hal ini berharap RUU TPKS agar segera disahkan, sehingga dapat memberikan perlindungan secara maksimal baginya korban kekerasan seksual di Tanah Air.

Seperti yang diketahui, RUU TPKS batal dibawa ke rapat Paripurna Penutupan masa persidangan II tahun 2021-2022 pada Kamis, 16 Desember 2021. RUU TPKS tidak jadi disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Hal ini karena belum ada yang pas untuk dilakukan disaat rapat Badan Musyawarah dengan Pimpinan DPR.

Ketua DPR RI, Puan Maharani menjelaskan alasan RUU TPKS batal dibawa ke rapat paripurna. Menurut dia, RUU TPKS batal masuk paripurna karena hanya persoalan waktu. Hal ini karena belum ada yang pas untuk dilakukan saat rapat Badan Musyawarah atau Bamus dengan Pimpinan DPR. "Ini hanya masalah waktu bahwa tidak ada waktu yang pas atau cukup untuk kemudian dilakukan secara mekanisme yang ada," katanya. (Der)





Berita Lainnya :
 
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  • Gerakan Earth Hour, 'Malam Minggu' Gelap Gulita di Perumahan PHR
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved