Senin, 31/08/20
 
Permudah Buruh/Pekerja Miliki Rumah, Ini Aturan dari Kemenaker

| Nasional
Rabu, 01/12/2021 - 14:17:12 WIB
Ilustrasi
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Riau eksis.com- Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) terbitkan aturan yang memberikan manfaat dan kemudahan bagi pekerja/buruh untuk memiliki rumah. Aturan tertuang dalam Permenaker Nomor 17 Tahun 2021.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyebut aturan ditujukan untuk pekerja yang terdaftar dalam program Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Menurut dia, aturan merupakan revisi dari payung hukum sebelumnya, Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pemberian, Persyaratan, dan Jenis Manfaat Layanan Tambahan Program JHT.

"Sebenarnya, program manfaat layanan tambahan JHT ini telah diluncurkan sejak 2016 melalui Permenaker Nomor 35 Tahun 2016 yang kemudian direvisi melalui Permenaker Nomor 17 Tahun 2021," kata Ida lewat rilis resmi dilansir cnnindonesia.

Ida berharap terbitnya beleid ini menjadi kabar gembira bagi peserta program JHT yang ingin memiliki rumah, sekaligus membantu pemerintah menyediakan rumah bagi masyarakat.

Ia kemudian menjabarkan ada beberapa poin baru dalam aturan terkait. Pertama, penambahan penyaluran manfaat layanan tambahan melalui bank daerah yang tergabung dalam Asosiasi Bank Daerah (Asbanda).

Kedua, penambahan skema baru berupa novasi, yaitu peserta dapat mengajukan pengalihan KPR umum menjadi KPR manfaat layanan tambahan.

Ketiga, penyesuaian suku bunga deposito sebagai dasar perhitungan suku bunga funding dan lending. Kata dia, dengan pengaturan hal-hal baru tersebut bisa memberikan kemudahan bagi pekerja/buruh yang telah menjadi peserta Program JHT untuk memiliki rumah sendiri.

"Saya meminta kepada BPJS Ketenagakerjaan dan perbankan yang tergabung dalam Himbara dan Asbanda dapat memberikan layanan terbaik bagi peserta Program JHT sekaligus membantu penyediaan perumahan bagi masyarakat," tutupnya.(Red)





Berita Lainnya :
 
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved