Senin, 31/08/20
 
Untuk Bepergian, Pemerintah Buka Opsi Kembali Wajibkan PCR

| Nasional
Selasa , 09/11/2021 - 10:31:12 WIB
Untuk Bepergian, Pemerintah Buka Opsi Kembali Wajibkan PCR 
TERKAIT:
   
 
JAKARTA, Riau eksis.com- Luhut Binsar Panjaitan mengatakan pemerintah sedang mengkaji untuk menerapkan kembali kebijakan kewajiban RT-PCR test bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan.

Hal itu dikatakan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, saat konferensi pers. "Bepergian pakai PCR itu sedang kami kaji," ungkap Luhut.

Pemerintah, kata Luhut, akan mempertimbangkan jumlah mobilitas masyarakat dan kenaikan kasus jelang Natal dan Tahun Baru. Hal ini untuk mengantisipasi lonjakan kasus pada akhir tahun.

"Jangan pikir kami tidak konsisten, tapi kami akan hitung pergerakan manusia dan hitung kasus," imbuh Luhut.

Sebelumnya, pemerintah resmi mencabut aturan kewajiban RT-PCR test bagi masyarakat yang ingin bepergian di tengah penerapan PPKM. Hal ini berlaku untuk pesawat, kereta api, kapal laut, dan darat.

Untuk pesawat, aturan tertuang dalam urat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam aturan itu, penumpang pesawat bisa menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jam keberangkatan. Namun, hal itu hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah mendapatkan vaksin dosis kedua.

Sementara, jika penumpang baru mendapatkan vaksin dosis pertama, maka wajib melakukan test RT-PCR. Pengambilan sampel harus diambil maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Kemudian, aturan perjalanan dengan kereta api tertuang dalam SE Nomor 96 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Covid-19.

Lalu, aturan bepergian dengan kapal laut tercantum dalam SE Kemenhub Nomor 95 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Covid-19.

Untuk aturan perjalanan darat, aturannya tertuang dalam SE Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Darat Pada Masa Pandemi Covid-19. (Red)





Berita Lainnya :
 
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved