Senin, 31/08/20
 
PPKM Darurat Berlaku di Jawa Bali, Apa yang Boleh dan Tidak Boleh Dilakukan?

Martalena | Nasional
Jumat, 02/07/2021 - 19:23:59 WIB
Polisi berjaga saat penyekatan di Jalan Sabang, Jakarta, Selasa, 29 Juni 2021. Polda Metro Jaya akan memperluas penyekatan dan pengendalian menjadi 35 ruas jalan di Jabodetabek sebagai bentuk pengawasaan pelaksanaa
TERKAIT:
   
 
Jakarta,Riau eksis.com -Hari ini tanggal 3 Juli 2021  Presiden Jokowi resmi mengumumkan pemberlakuan PPKM Darurat di Jawa dan Bali. 

Dalam pernyataannya di Istana Negara, Presiden Jokowi mengatakan PPKM Darurat akan melakukan pembatasan aktivitas masyarakat yang lebih ketat dari yang selama ini sudah berlaku.

Jokowi tak menjelaskan lebih jauh soal detail PPKM darurat yang mulai berlaku hari ini Jumat 3/07/2021 Jokowimenyerahkannya kepada Menko Maritim LuhutPandjaitan untuk menjelaskan lebih detail

Pengaturan rinci PPKM Darurat akan disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Pandjaitan. "Untuk menerangkan sejelas-jelasnya, secara detail," ujar Jokowi dalam video di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 1 Juli 2021.

Sebelumnya beredar dua dokumen soal rencana usulan PPKM darurat. Dua usulan itu datang dari dua menteri senior di kabinet. Menko Maritim LuhutPandjaitan dan Menko Perekonomian AirlanggaHartarto.

Lalu apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama PPKM Darurat?

Dilansir dari dokumen yang diperoleh Tempo terkait usulan dari Luhut dan Airlangga, berikut rangkuman tentang apa saja yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan selama diterapkannya kebijakan PPKM Darurat.

Berikut hal-hal yang harus atau boleh dilakukan selama PPKM:

1. Berdasarkan usulan Luhut, 100 persen Work From Home atau WFH untuk sektor non esensial, 50 persen Work From Office atau WFO untuk sektor esensial, dan 100 persen WFO untuk sektor kritikal dengan syarat pemberlakuan protokol kesehatan yang lebih ketat.

Sementara menurut usulan Airlangga, untuk wilayah kota atau kabupaten zona merah dan zona oranye ditetapkan aturan WFH 75 persen dan WFO 25 persen.

2. Untuk wilayah zona merah, seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.

3. Belanja di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, atau pasar dengan batas waktu sampai pukul 20.00 dengan kapasitas pengunjung 50 persen.

4. Hanya diizinkan membeli makanan di restoran atau tempat makan dengan sistem delivery order atau take away.

5. Rumah makan diizinkan buka 24 jam jika hanya melayani delivery order atau take away.

6. Bagi pekerja konstruksi, tetap diizinkan bekerja di tempat konstruksi maupun lokasi proyek dengan syarat menetapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

7. Bagi pengguna transportasi umum seperti kendaraan umum, angkutan masal, taksi, kendaraan sewa tetap dibolehkan dengan kapasitas maksimal 70 persen dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat.

8. Bagi masyarakat yang hendak mengadakan hajatan maupun resepsi pernikahan, maksimal hanya boleh dihadiri 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan yang lebih ketat dan tidak diperkenankan makan di tempat resepsi. Makanan sebaiknya disediakan dalam wadah tertutup untuk dibawa pulang.

9. Perjalanan jarak jauh menggunakan pesawat, bis maupun kereta api etap diperkenankan dengan syarat harus menunjukkan kartu vaksin, minimal vaksin dosis I, dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen H-1 untuk bis dan kereta api.

Sementara hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama PPKM Darurat yaitu;

1. Dilarang WFO bagi sektor non esensial karena diwajibkan 100 persen WFH.

2. Bagi pemilik supermarket, penjual di pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dilarang beroperasi sampai pukul 20.00, demikian juga dengan calon pembeli tidak diperkenankan membeli di atas jam yang telah ditetapkan tersebut.

3. Pemilik restoran atau rumah makan tidak diperkenankan melayani pembeli yang makan di tempat, demikian juga pembeli hanya diperkenankan delivery order atau take away.

4. Dilarang menyebabkan kerumunan baik di lingkungan tempat tinggal maupun di area publik.

5. Selama PPKM Darurat, dilarang bepergian ke tempat umum seperti, rumah ibadah, fasilitas umum, dan tempat-tempat yang menyebabkan kerumunan.**






Berita Lainnya :
 
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved