BPOM Beri Izin Uji Klinis Ivermectin Sebagai Obat Covid-19
Martalena | Nasional
Selasa, 29/06/2021 - 11:59:00 WIB
Jakarta,Riau eksis.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan izin uji klinis terhadap Ivermectin sebagai obat yang dapat digunakan sebagai obat pendamping Covid-19. Uji klinik akan dilakukan di delapan rumah sakit.
"Badan POM sejalan dengan rekomendasi WHO memfasilitasi untuk segera mendukung pelaksanaan uji klinis yang diinisiasi oleh badan pengembangan penelitian kesehatan," kata Ketua BPOM Penny Lukito, dalam konferensi pers yang dikutip melakui channel Youtube BPOM RI, Senin (28/6).
Penny menjelaskan izin diberikan setelah adanya pendapat ilmiah dari beberapa instansi obat-obatan negara-negara di Eropa. Pendapat ilmiah itu mengatur guidelines tentang penggunaan Ivermectin terhadap pengobatan Covid-19.
Meski demikian, Penny menegaskan saat ini belum ada hasil tetap dari uji klinik global terhadap pengobatan Covid-19 menggunakan Ivermectin.
"Data uji klinik masih harus kita kumpulkan di mana pada saat ini belum kondusif untuk menunjang bahwa ini penggunaannya untuk Covid-19," pungkasnya.
Sementara 8 lokasi uji klinik yang tersebar di beberapa rumah sakit di Indonesia yakni;
Rumah Sakit Persahabatan, Jakarta
Rumah Sakit Sulianti Saroso, Jakarta
Rumah Sakit Soedarso, Pontianak
Rumah Sakit Adam Malik, Medan
Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat Gatot Subroto, Jakarta
Rumah Sakit Esnawan Antariksa, Jakarta
Rumah Sakit Suyoto, Jakarta
Rumah Sakit Darurat Wisma Atlet Jakarta
Sumber: Merdeka