Senin, 31/08/20
 
Hilal Tak Terlihat, Pemerintah Tetapkan Lebaran 1442 H Kamis 13 Mei

Martalena | Nasional
Selasa, 11/05/2021 - 21:18:20 WIB
Pemerintah menetapkan 1 Syawal 1442 Hijriah atau Hari Raya Idul Fitri jatuh pada Kamis, 13 Mei 2021. Ketetapan itu dikeluarkan berdasarkan hasil sidang isbat yang digelar Kementerian Agama (Kemenag).

TERKAIT:
   
 
Riaueksis.com-Sidang isbat digelar di Kantor Kementerian Agama, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (11/5/2021). Sidang isbat dihadiri terbatas secara fisik, mengingat masih dalam kondisi pandemi Corona. Sejumlah undangan mengikuti sidang isbat secara online.

Sidang isbat dipimpin oleh Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, dihadiri oleh pimpinan Majelis Ulama Indonesia, Komisi VIII DPR, ormas Islam, hingga ahli astronomi.

"Tidak ada yang melaporkan yang melihat hilal," kata Yaqut.

"Penetapan 1 Syawal di-istikmalkan," sambungnya. Istikmal adalah sebuah istilah yang berarti menyempurnakan bulan Ramadhan selama 30 hari.

Keputusan tersebut diambil karena hilal yang belum terlihat. Pakar astronomi dari Tim Unifikasi Kalender Hijriyah Kemenag, Cecep Nurwendaya, menegaskan tidak ada referensi empirik visibilitas atau ketampakan hilal awal Syawal 1442 H yang teramati di semua wilayah di seluruh Indonesia hari ini.

"Semua wilayah Indonesia memiliki ketinggian hilal negatif antara minus 5,6 sampai dengan minus 4,4 derajat. Hilal terbenam terlebih dahulu dibanding matahari," terang Cecep.

Cecep menuturkan, Kementerian Agama melakukan pengamatan hilal di 88 titik di seluruh Indonesia. Menurut Cecep, penetapan awal bulan Hijriah didasarkan pada rukyat dan hisab. Proses hisab sudah ada dan dilakukan oleh hampir semua ormas Islam.

Berdasarkan data di Pusat Observasi Bulan (POB) Cibeas, Pelabuhan Ratu, posisi hilal menjelang awal Syawal 1442 H atau pada 29 Ramadan 1442 H, yang bertepatan dengan 11 Mei 2021, secara astronomis tinggi hilal adalah minus 4,38 derajat; jarak busur bulan dari matahari: 4,95 derajat; umur hilal minus 8 jam 14 menit 44 detik.

"Minus menunjukkan hilal belum lahir," tutur Cecep.

Cecep menjelaskan, berdasarkan sidang Menteri Agama Brunei Darussalam, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), kriteria imkanurrukyat disepakati adalah minimal tinggi hilal 2 derajat, elongasi minimal 3 derajat, dan umur bulan minimal delapan jam setelah terjadi ijtima'.

Sehubungan itu, kata Cecep, karena ketinggian hilal di bawah 2 derajat, bahkan minus, tidak ada referensi pelaporan hilal jika hilal awal Syawal teramati di wilayah Indonesia.**






Berita Lainnya :
 
  • Semangat Berbagi PHR, Wujud Syukur atas Keberhasilan Tajak Sumur Eksplorasi Pinang East
  • Ini Pesan Kapolda Riau Saat Safari Ramadhan di Masjid Muthmainnah
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved