Senin, 31/08/20
 
Pendeta di Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka Pencabulan Jemaatnya

Ditma | Nasional
Sabtu, 07/03/2020 - 19:35:40 WIB

TERKAIT:
   
 
Riaueksis.com - Setelah melakukan gelar perkara, polisi akhirnya menetapkan status HL, seorang pendeta di sebuah gereja di Surabaya sebagai tersangka kasus pencabulan.

"Pendeta HL kita naikkan statusnya sebagai tersangka, kemarin sudah kami periksa sebagai saksi," kata Dirkrimum Polda Jatim Kombes Pitra Ratulangi di Mapolda Jatim, Sabtu (7/3/2020).

Penetapan status tersangka kepada HL, dilakukan polisi pada Jumat (6/3/2020). Sebelum menetapkan status tersangka itu, Pitra mengaku telah melakukan gelar perkara usai melakukan pemeriksaan kepada enam orang saksi dan barang bukti dalam kasus pencabulan tersebut.

Adapun hasil pemeriksaan, ia menyebut tersangka telah melakukan pencabulan terhadap korban sejak 2005 hingga 2011. 

Pencabulan terhadap jemaatnya itu dilakukan tersangka ketika korban saat itu berusia 10 tahun. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan dengan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak Pasal 82 dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman 7-9 tahun.

Kasus pencabulan yang dilakukan seorang pendeta di Surabaya tersebut terbongkar setelah keluarga curiga dengan sikap penolakan korban ketika akan dilakukan pemberkatan pernikahannya oleh tersangka. Saat dikonfirmasi oleh keluarganya, korban berinisial IW (26), baru mengaku jika selama ini telah menjadi korban pencabulan dari pendetanya tersebut.

Tak terima dengan perbuatannya itu, keluarga korban akhirnya melaporkannya kepada polisi.*







Berita Lainnya :
 
  • Bupati Kasmarni Khatam Bersama Para Santri Penghafal Qur'an
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved