Senin, 31/08/20
 
Presidential Threshold, Sejumlah Pakar Hukum Mengkritik

Putra | Nasional
Senin, 05/08/2019 - 16:08:33 WIB
ilustrasi
TERKAIT:
   
 
RiauEksis.com - Sejumlah pakar mengkritik adanya presidential threshold. Presidential threshold disebut bisa menyebabkan potensi kepemimpinan ke depan.

Hal tersebut terungkap dalam diskusi 'Jalan Pasti Sistem Politik dan Pemilu di Indonesia'. Pakar hukum tata negara Refly Harus menyebut adanya presidential threshold akan memaksa calon presiden hanya ada dua.

"Presidential threshold ini akan menyebabkan potensi kepemimpinan kita hilang begitu saja. Kenapa? Akan dipaksa calon presiden itu dua saja. Caranya bagaimana? Selalu akan ada kekuatan politik yang memborong semua partai politik, karena kekuatan finansial dan kekuatan politiknya," ujar Refly di Hotel Puri Denpasar, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/8/2019).

Refly mencontohkan soal partai di luar pengusung Joko Widodo-Ma'ruf yang tidak bisa mencalonkan lebih dari satu calon karena ada presidential threshold. Karena saat Partai Gerindra menggandeng PKS, PAN dan Partai Demokrat pun tidak bisa mencalonkan orang lain lagi.

"Akibatnya pilihannya adalah ya ikut salah satu kelompok saja. Kalau itu yang terjadi, bibit-bibit pemimpin bangsa yang mulai bertebaran ini nggak bisa ngapa-ngapain karena akan ada oligarki politik yang akan menentukan terus menerus, dan itu menurut saya berbahaya bagi demokrasi kita ke depan," ungkapnya.

Senada dengan Refly, eks Ketua MK Hamdan Zoelva juga mengkritik presidential threshold yang menurutnya tidak logis karena menggunakan patokan threshold hasil pemilu sebelumnya.

"Memang dari awal tidak didesain untuk persyaratan threshold itu kepada pemilu sebelumnya. Sebelum 2019, di 2014 dan 2009 kan hampir berdekatan pemilu presiden dan pemilu DPR. Pemilu DPR dulu, sehingga hasil pemilu DPD itu menjadi dasar untuk presiden, itu masih logic karena DPR-nya sama untuk masa pemerintahan yang sama. Kalau DPR sebelumnya untuk pemerintahan akan datang, itu nggak logic. Itu sama sekali nggak ada logikanya. Itu nggak benar," jelas Hamdan.

Hamdan menyarankan presidential threshold harus dihapus atau 0 persen. Dengan begitu, akan banyak partai politik yang bisa mengajukan calon presiden.

"Prosesnya itu adalah di (putaran) yang pertama itu justru memberikan kesempatan seluas-luasnya, putaran kedua baru dua (pasangan calon). Karena itu mau 16 parpol, 16 pasangan calon presiden, ndak masalah. Nanti akan terakumulasi menjadi dus (pasangan calon)," tutur Hamdan.

Pengamat politik Burhanudin Muhtadi menyebut presidential threshold di Indonesia terlalu tinggi. Selain itu, menurutnya itu tidak sesuai dengan sistem presidensial.

"Coba cek untuk maju sebagai capres itu perlu 20 kursi, atau 25 persen suara. Ini terlalu tinggi. Selain itu tidak sesuai dengan sistem presidensial lagi," kata Burhanudin.

Burhanudin mengatakan calon presiden dari independen boleh saja mencalonkan diri dan tidak harus dari partai politik. Menurutnya, semakin tinggi threshold akan semakin sedikit calon alternatif.

"Semakin tinggi presidential threshold, semakin kecil terjadinya calon alternatif. Yang terjadi adalah dua calon. Dan itu akan terjadi polarisasi lagi," ucapnya.****(ptr)





Berita Lainnya :
 
  • Rangkaian HUT ke-7 Tahun, SMSI Riau Gelar Workshop ''Publisher Rights'' Bersama Ketua Dewan Pers
  • Camat Mandau Dorong Pembentukan DPW IKA Plus Bengkalis, Freddy Antoni Terpilih Sebagai Ketua
  • Rumah Sakit Alihkan Pasien Belum Aktif UHC ke Umum, Diskes Pekanbaru Ancam Putus Kerjasama
  • Pemkab Bengkalis Terus Pacu Percepatan Pembangunan Jembatan Bengkalis-Bukit Batu
  • Bupati Kasmarni Harap Kepala Sekolah Fokus dan Optimalkan Kinerja Demi Kemajuan Pendidikan
  • Taklimat Akhir Audit Kinerja Itwasda Polda Riau, Kapolda: Kalau Tidak Betul Segera Ganti
  • Kapolda Riau :" Banggalah Jadi Wartawan, Karena Wartawan itu Orang -Orang Cerdas"
  • Bupati Kasmarni Hadiri Pembukaan MTQ Tingkat Provinsi Riau di Dumai
  • Pj Gubri SF Hariyanto Minta BRS dari BPS Jadi Acuan Pengambilan Kebijakan Ekonomi
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved