Ketua PN Palembang Digugat Rp 800 Juta
Putra | Nasional
Minggu, 04/08/2019 - 20:16:16 WIB
|
Foto dari internet |
TERKAIT:
RiauEksis.com - Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Bongbongan Silaban digugat warga sebesar Rp 800 juta. Selain itu, warga juga meminta agar gedung PN Palembang disita untuk jaminan.
Berdasarkan website PN Palembang yang dikutip detikcom, Minggu (4/8/2019), gugatan itu mengantongi nomor 146/Pdt.G/2019/PN.Plg. Penggugat adalah warga bernama Reka Mayasari.
Gugatan ini dilatarbelakangi saat Reka menggugat Wahyu Ningsih lewat jalur gugatan sederhana. Pada Desember 2018, PN Palembang mengabulkan gugatan itu dan menghukum Wahyu untuk membayar utang kepada Reka sebesar Rp 146.650.000.
Ternyata, putusan itu tidak bisa dieksekusi dengan berbagai alasan. Tidak terima, Reka menggugat Ketua PN Palembang. Ikut digugat pula Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Palembang dan Ketua Mahkamah Agung (MA).
"Menghukum tergugat membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp 208 juta," demikian bunyi petitum gugatan Reka.
Sela ini itu, Reka juga meminta Ketua PN Palembang untuk membayar secara tunai kerugian imateril sebesar Rp 600 juta. Angkanya bertambah setiap bulannya sebesar Rp 100 juta sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
"Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap tanah beserta bangunan yang dikenal dengan Kantor Pengadilan Negeri Palembang Klas IA Khusus beralamat Jalan Kapten A Rivai No.16 Palembang," tuntut Reka.
Tidak hanya itu, Reka juga menuntut agar Bongbongan dicopot dari jabatannya.
"Membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp 3 juta perhari secara tanggung renteng apabila lalai dalam memenuhi isi putusan perkara ini yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," pungkasnya.****(ptr)