Presiden Joko Widodo Dihukum Membuat Regulasi Untuk Mencegah Kebakaran Hutan Dan Lahan
Putra | Nasional
Senin, 22/07/2019 - 08:32:13 WIB
|
Joko Widodo |
TERKAIT:
RiauEksis.com - Presiden Joko Widodo dkk dihukum membuat regulasi untuk mencegah kebakaran hutan dan lahan. Salah satunya mengumumkan siapa saja pemilik izin pengelolaan hutan yang lahannya terbakar di Kalimantan.
"Kami bersyukur atas kemenangan mereka. Perlu digarisbawahi ini bukan kemenangan pengadilan saja. Ini sebenarnya kemenangan pemerintah juga. Pemerintah juga harus menyadari kalau ini kemenangan untuk mereka juga. kalau ada isu-isu mau PK, cukup aneh menurut kami. apa yang mau di-PK-in sama beliau?" kata kuasa hukum penggugat, Riesqi Rahmadiansyah, saat jumpa pers di kantor Walhi, Jalan Tegal Parang Utara, Jakarta Selatan, Minggu (21/7/2019).
Penggugat mengajukan 26 tuntutan. Ke-26 itu adalah langkah yang harus dilakukan pemerintah agar kebakaran hutan teratasi. Dari pencegahan hingga tindakan penegakan hukum.
"Dari 26 tuntutan itu 15 persen sudah dikerjakan pemerintah. Jadi kalau sampai PK, yang 15 persen mau dihilangkan atau gimana?" ujar Riesqi.
Rieasgi meminta Jokowi dkk melihat kasus itu bukanlah soal salah dan benar. Bukan pula kalah dan menang. Sebab, gugatan itu itu adalah citizen law suit untuk membuat kebijakan yang lebih pro-lingkungan.
"Jadi, kekalahan di sini nggak ada yang kalah nggak ada yang menang. Itu yang harus kita luruskan," cetus Riesqi.
Melaksanakan putusan MA di atas juga sangat sederhana. Salah satunya mengumumkan perusahaan mana saja yang hutan dan lahannya mengalami kebakaran. Termasuk siapa pemegang izinnya.
"Gampang kok, bisa mengumumkan pemegang izin yang terbakar. Itu kan simpel, bisa dilakukan langsung. Atau kalau perlu setelah konpers ini pemerintah mengadakan konpers langsung. itu kan bisa," kata Riesqi berharap.
"Pemerintah khawatir hanya alergi dengan kata kalah. Jadi, sebagai kuasa hukum, saya mengatakan ini tidak ada yang kalah, tidak ada yang menang, ini kemenangan masyarakat, ini kemenangan pemerintah. Saya hanya ingatkan, segera lakukan putusan eksekusi dan tidak usah PK," pungkas Riesqi.****(ptr)