Senin, 31/08/20
 
Ratna Sarumpeat Tidak Akan Mengajukan Banding Atas Divonis 2 Tahun Penjara

Putra | Nasional
Selasa, 16/07/2019 - 13:50:17 WIB
foto dari internet
TERKAIT:
   
 
RiauEksis.com - Terpidana kasus hoax penganiayaan Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas vonis tersebut Ratna Sarumpaet tidak akan mengajukan banding.

"Setelah beberapa pertimbangan kami berikan, baik pertimbangan hukum atau non-hukum, terutama pada masa hukuman yang akan dijalani oleh ibu dan dipotong masa tahanan, maka kami tadi dan beliau juga memutuskan tidak akan mengajukan banding," kata pengacara Ratna, Desmihardi kepada wartawan di rutan Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (16/7/2019).

"Alasannya ada beberapa pertimbangan, kita melihat masa hukuman yang 2 tahun itu ibu sendiri sudah menjalankan sampai saat ini sudah sampai hampir 9 bulan. Jadi kalau ibu menjalani, mungkin tinggal satu tahun lagi," lanjut Desmihardi.

Mengenai kasusnya sendiri, ia menyebut pihaknya tetap keberatan dengan pasal yang disangkakan yakni membuat keonaran. Ia menyebut tidak ada keonaran akibat dari perbuatan kliennya itu.

"Memang kalau pertimbangan hukum, masih terbuka kesempatan bagi kami untuk memperdebatkan apakah pertimbangan hukum majelis hakim itu benar atau tidak, terutama kami keberatan dengan pertimbangan hukum tentang benih-benih dari keonaran. Bibit keonaran itu sebenernya kami tidak sependapat," kata Desmihardi.

Desmihardi mengatakan, tuduhan 'membuat keonaran' terhadap Ratna Sarumpaet sebetulnya masih bisa diperdebatkan, namun pihaknya memilih untuk tidak mengajukan banding.

"Bibit-bibit keonaran dianggap sebagai suatu keonaran, itu mungkin peluang hukum kami. Tapi sementara mengingat pertimbangan dari non hukumnya, kami tidak mengajukan upaya hukum banding pada perkara ini," sambungnya.

Diketahui, Ratna Sarumpaet divonis 2 tahun penjara. Hakim menyatakan Ratna Sarumpaet terbukti bersalah menyebarkan kabar bohong (hoax) penganiayaan.

"Menyatakan terdakwa Ratna Sarumpaet terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran rakyat," ujar hakim ketua Joni membacakan amar putusan dalam sidang vonis Ratna Sarumpaet di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Kamis (11/7).****(ptr)





Berita Lainnya :
 
  • Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
  • Indosat Ooredoo Hutchison Ajak Masyarakat Bersama Rayakan Indah Ramadan Lewat Gerakan Sosial dan Pemberdayaan Ekonomi Lokal
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gerebek Rumah di Pangeran Hidayat Pekanbaru, Puluhan Butir Pil Extasi di Amankan
  • Konservasi Gajah PHR Mendunia, Raih Green World Environment Awards 2024 di Brasil
  • Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
  • PT SPR Serahkan Laporan Tahunan Tatakelola Informasi Publik ke KI Riau
  • Ditresnarkoba Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Narkoba Senilai Rp32 Miliar
  • SMSI Riau Gelar Buka Puasa Bersama, Luna: Mari Terus Kita Rajut Kekompakkan
  • Penuh Berkah, Pj Gubri dan Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Kecamatan Pinggir
  •  
     
     
     
     
    Copyright © 2014-2016
    PT. Surya Cahaya Indonesia,
    All Rights Reserved